Pemerintah Kaji Pembubaran BPH Migas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana membubarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menyusul penghapusan klausul Badan Pengatur dalam draf revisi Undang-Undang (UU) No 22/2001tentang Migas.
Setelah dihapus, pemerintah mengkaji opsi membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus untuk mengurus industri hilirmigas nasional, ataumengembalikan kewenangan PT Pertamina (Persero) sebagai regulator sekaligus operator.
”Semua opsi sedang dalam kajian,” tutur Plt DirekturJenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratwadja Pudja diJakarta, kemarin. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji membenarkan bahwa draf revisi UU Migas memang tidak mencantumkan kembali keberadaan BPH Migas. Meski begitu, draf revisi belum final dan masih akan dikaji.
”Mau tidak mau kita harus merevisi UU Migas karena dalam perkembangannya industri berubah, sehingga pembubaran (BPH Migas) jadi alternatif,” kata dia. Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, apabila BPH Migas dibubarkan, pemerintah harus membuatl embaga independen untuk mengawasi kegiatan industri hilir migas di masa transisi.
”Saya pikir harus ada lembaga independen yang memiliki tugas mengawasi industri hilir dan bisnis transportasi gas melalui pipa. Kalau untuk pengawasan hilir BBM, bisa ditempel ke Direktorat Jenderal Migas,” ujarnya. Menurut Kardaya, lembaga independen diperlukan karena setiap negara pasti mempunyai lembaga yang berwenang mengawasi jalannya sektor bisnis yang dimonopoli pemerintah seperti minyak dan gas pipa, penerbangan, ketenagalistrikan, hingga telekomunikasi.
Pembiayaan lembaga independen tersebut menurutnya bisa berasal dari iuran badan usaha. Namun, wacana pembubaran itu mendapat tentangan dari internal BPH Migas. Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng menuding ada segelintir orang yang tidak senang keberadaan BPH Migas dan terus berupaya agar lembaga itu dibubarkan. Kendati demikian, Andy menyerahkan semuanya kepada pemerintah.
Jika memang dibubarkan, Anda meminta pemerintah agar tidak menyerahkan fungsi pengawasan migas kepada Pertamina. Sebab, itu akan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha.
”Kalau diberikan ke Pertamina, saya kira itu kesalahan konsepsi. Apakah bisa menciptakan fairness dalam berusaha jika Pertamina sebagai pengatur sekaligus pelaku usaha. Kalau nantinya seperti itu, kita kembali ke monopoli,” kata dia.
Nanang wijayanto
Setelah dihapus, pemerintah mengkaji opsi membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus untuk mengurus industri hilirmigas nasional, ataumengembalikan kewenangan PT Pertamina (Persero) sebagai regulator sekaligus operator.
”Semua opsi sedang dalam kajian,” tutur Plt DirekturJenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratwadja Pudja diJakarta, kemarin. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji membenarkan bahwa draf revisi UU Migas memang tidak mencantumkan kembali keberadaan BPH Migas. Meski begitu, draf revisi belum final dan masih akan dikaji.
”Mau tidak mau kita harus merevisi UU Migas karena dalam perkembangannya industri berubah, sehingga pembubaran (BPH Migas) jadi alternatif,” kata dia. Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, apabila BPH Migas dibubarkan, pemerintah harus membuatl embaga independen untuk mengawasi kegiatan industri hilir migas di masa transisi.
”Saya pikir harus ada lembaga independen yang memiliki tugas mengawasi industri hilir dan bisnis transportasi gas melalui pipa. Kalau untuk pengawasan hilir BBM, bisa ditempel ke Direktorat Jenderal Migas,” ujarnya. Menurut Kardaya, lembaga independen diperlukan karena setiap negara pasti mempunyai lembaga yang berwenang mengawasi jalannya sektor bisnis yang dimonopoli pemerintah seperti minyak dan gas pipa, penerbangan, ketenagalistrikan, hingga telekomunikasi.
Pembiayaan lembaga independen tersebut menurutnya bisa berasal dari iuran badan usaha. Namun, wacana pembubaran itu mendapat tentangan dari internal BPH Migas. Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng menuding ada segelintir orang yang tidak senang keberadaan BPH Migas dan terus berupaya agar lembaga itu dibubarkan. Kendati demikian, Andy menyerahkan semuanya kepada pemerintah.
Jika memang dibubarkan, Anda meminta pemerintah agar tidak menyerahkan fungsi pengawasan migas kepada Pertamina. Sebab, itu akan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha.
”Kalau diberikan ke Pertamina, saya kira itu kesalahan konsepsi. Apakah bisa menciptakan fairness dalam berusaha jika Pertamina sebagai pengatur sekaligus pelaku usaha. Kalau nantinya seperti itu, kita kembali ke monopoli,” kata dia.
Nanang wijayanto
(ars)