ESDM Bantah Sunat Peran BPH Migas

Kamis, 09 April 2015 - 05:28 WIB
ESDM Bantah Sunat Peran BPH Migas
ESDM Bantah Sunat Peran BPH Migas
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah pemerintah berniat 'menyunat' alias memangkas peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Menurutnya, beberapa opsi terkait keberadaan BPH Migas yang ada dalam RUU tersebut merupakan kesepakatan antara seluruh pemangku kepentingan (stakeholder ), termasuk BPH Migas sendiri.

‎"Saya mengatakan kepada semuanya, masing-masing pihak jangan mensustain sendiri. Kalau memang SKK Migas ditutup terus jadi badan usaha, jadilah itu. Kalau memang BPH Migas mengecil atau berubah fungsi, ya berubah fungsi. Saya kira BPH Migas juga mengerti itu. Jadi, kita tidak menyunati ‎peran," jelas Sudirman di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (8/4/2015) malam.

Dia beralasan, selama ini kritik yang disampaikan mengenai tata kelola migas adalah terlalu banyaknya pemangku kepentingan yang mengurus masalah tersebut. Sebab itu, pemerintah berpikir perlu untuk merampingkannya.

"To many cook in the kitchen. Terlalu banyak koki dalam dapur kita. Sehingga orang bingung menunya apa. Ini kita coba streamline, kita coba rampingkan," tandasnya.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM tengah mengkaji sejumlah opsi mengenai masa depan BPH Migas yang rencananya akan dihapus pemerintah, sesuai draf revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Opsi yang muncul, antara lain mengembalikan kewenangan PT Pertamina (Persero) sebagai regulator sekaligus operator, atau membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang akan mengurus industri hilir migas nasional.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7888 seconds (0.1#10.140)