PT. Bakrie & Brothers Tbk Siap Bangun Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang
Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:23 WIB
loading...
BPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya agar pembangunan pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang tetap dapat berjalan sesuai target
A
A
A
JAKARTA - Setelah penyerahan penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang kepada BPH Migas melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020, BPH Migas telah melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik agar pembangunan pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang tetap dapat berjalan sesuai target mengingat pembangunan pipa transmisi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Hasil kajian evaluasi ruas transmisi Cisem dan rapat komite, Komite BPH Migas menyepakati opsi pemberian peluang kepada Pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu sesuai Peraturan BPH Migas yang berlaku saat ini.
Selanjutnya dapat dilakukan opsi lelang ulang oleh BPH Migas atau opsi penugasan sesuai pasal 46 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Dalam hal dilakukan penugasan oleh Menteri ESDM maka perlu pertimbangan dari Badan Pengatur (BPH Migas) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 04/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir migas.
PT. Bakrie & Brothers Tbk. (PT. BNBR) sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat proyek Cisem secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020.
PT. BNBR juga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung keekonomian dan kelayakan proyek pipa cisem. Sebagai tindak lanjutnya BPH Migas bersama PT. BNBR telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas minat PT. BNBR untuk melanjutkan proyek tersebut pada tanggal 30 November 2020.
Hasil kajian evaluasi ruas transmisi Cisem dan rapat komite, Komite BPH Migas menyepakati opsi pemberian peluang kepada Pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu sesuai Peraturan BPH Migas yang berlaku saat ini.
Selanjutnya dapat dilakukan opsi lelang ulang oleh BPH Migas atau opsi penugasan sesuai pasal 46 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Dalam hal dilakukan penugasan oleh Menteri ESDM maka perlu pertimbangan dari Badan Pengatur (BPH Migas) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 04/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir migas.
PT. Bakrie & Brothers Tbk. (PT. BNBR) sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat proyek Cisem secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020.
PT. BNBR juga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung keekonomian dan kelayakan proyek pipa cisem. Sebagai tindak lanjutnya BPH Migas bersama PT. BNBR telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas minat PT. BNBR untuk melanjutkan proyek tersebut pada tanggal 30 November 2020.
Lihat Juga :