BI‎ Keluarkan Peraturan Wajib Gunakan Rupiah

Kamis, 09 April 2015 - 19:04 WIB
BI‎ Keluarkan...
BI‎ Keluarkan Peraturan Wajib Gunakan Rupiah
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI) pada akhir Maret 2015. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah akibat peningkatan demand valuta asing (valas).

"Karena itu, peningkatan demand valuta asing (valas) harus dilimitasi untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah dengan menyusun ketentuan pelaksanaan undang-undang mata uang, yakni PBI penggunaan rupiah," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto‎ di Gedung BI, Kamis (9/4/2015).

Dia menuturkan, dalam kondisi pasar valuta asing di dalam negeri yang sering mengalami kelebihan permintaan dan penggunaan valuta asing untuk transaksi dapat memberikan tambahan tekanan terhadap depresiasi nilai tukar rupiah.

Menurutnya, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas nilai rupiah dan menambah kompleksitas kebijakan moneter dan nilai tukar. Di sisi lain, kewajiban penggunaan rupiah juga berdampak pada ketahanan permodalan bank dan dapat menimbulkan risiko kredit bank.

Di mana shock depresiasi nilai tukar dapat meningkatkan currency mismatch akibat pemenuhan kewajiban valuta asing dengan penerimaan rupiah. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan biaya yang berimbas pada penurunan keuntungan korporasi.

Menurut Eko, keuntungan yang menurun akan berdampak negatif terhadap kemampuan membayar atas utang korporasi kepada bank. Sehingga, lanjut dia, akan timbul risiko kredit pada perbankan, di mana non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah berpotensi meningkat. "Jadi pada akhirnya akan menurunkan permodalan bank," terangnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rupiah Menguat 1,21%,...
Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD,...
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD, Gubernur BI Sebut Lebih Kuat Dibanding Peso, Rupee dan Baht
Rupiah Tembus Rp16.420...
Rupiah Tembus Rp16.420 per USD, Bos BI Ungkap Apa yang Terjadi
Rupiah Bakal Menguat...
Rupiah Bakal Menguat di Juli dan Agustus 2026, Gubernur BI Yakin Stabil usai Bertemu Prabowo
Gubernur BI: Rupiah...
Gubernur BI: Rupiah Terus Menguat Kalahkan Malaysia, Filipina dan Thailand
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
2 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
3 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
3 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
4 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
4 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved