BI‎ Keluarkan Peraturan Wajib Gunakan Rupiah

Kamis, 09 April 2015 - 19:04 WIB
BI‎ Keluarkan...
BI‎ Keluarkan Peraturan Wajib Gunakan Rupiah
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI) pada akhir Maret 2015. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah akibat peningkatan demand valuta asing (valas).

"Karena itu, peningkatan demand valuta asing (valas) harus dilimitasi untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah dengan menyusun ketentuan pelaksanaan undang-undang mata uang, yakni PBI penggunaan rupiah," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto‎ di Gedung BI, Kamis (9/4/2015).

Dia menuturkan, dalam kondisi pasar valuta asing di dalam negeri yang sering mengalami kelebihan permintaan dan penggunaan valuta asing untuk transaksi dapat memberikan tambahan tekanan terhadap depresiasi nilai tukar rupiah.

Menurutnya, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas nilai rupiah dan menambah kompleksitas kebijakan moneter dan nilai tukar. Di sisi lain, kewajiban penggunaan rupiah juga berdampak pada ketahanan permodalan bank dan dapat menimbulkan risiko kredit bank.

Di mana shock depresiasi nilai tukar dapat meningkatkan currency mismatch akibat pemenuhan kewajiban valuta asing dengan penerimaan rupiah. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan biaya yang berimbas pada penurunan keuntungan korporasi.

Menurut Eko, keuntungan yang menurun akan berdampak negatif terhadap kemampuan membayar atas utang korporasi kepada bank. Sehingga, lanjut dia, akan timbul risiko kredit pada perbankan, di mana non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah berpotensi meningkat. "Jadi pada akhirnya akan menurunkan permodalan bank," terangnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8578 seconds (0.1#10.140)