BI Keluarkan Peraturan Penggunaan Rupiah

Jum'at, 10 April 2015 - 09:21 WIB
BI Keluarkan Peraturan...
BI Keluarkan Peraturan Penggunaan Rupiah
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI) pada akhir Maret 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah akibat peningkatan demand valuta asing (valas). “Oleh karena itu, peningkatan demand valuta asing (valas) harus dilimitasi untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah dengan menyusun ketentuan pelaksanaan Undang- Undang mata uang yakni PBI penggunaan rupiah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto di Jakarta kemarin.

Dia melanjutkan, kondisi pasar valuta asing di dalam negeri yang sering mengalami kelebihan permintaan valuta asing dan penggunaan valuta asing untuk transaksi yang dilakukan, dapat memberikan tambahan tekanan terhadap depresiasi nilai tukar rupiah. Menurutnya, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas nilai rupiah dan menambah kompleksitas kebijakan moneter dan nilai tukar.

Di sisi lain, kewajiban penggunaan rupiah juga berdampak pada ketahanan permodalan bank dan dapat menimbulkan risiko kredit bank di mana shock depresiasi nilai tukar meningkatkan currency mismatch akibat pemenuhan kewajiban valuta asing dengan penerimaan rupiah. Sehingga, dapat menyebabkan peningkatan biaya yang berimbas pada penurunan keuntungan korporasi. “Keuntungan yang menurun akan berdampak negatif terhadap kemampuan membayar atas utang korporasi kepada bank,” katanya.

Sehingga, akan timbul risiko kredit pada perbankan di mana nonperforming loan (NPL) atau kredit bermasalah berpotensi meningkat. “Jadi, pada akhirnya akan menurunkan permodalan bank,” paparnya.

Menurut Eko, dalam hal ini pemerintah dan stakeholders harus mendukung ketentuan kewajiban penggunaan rupiah agar dapat segera diterapkan guna mendukung upaya menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah dan stabilitas perekonomian secara makro.

Kunthi fahmar sandy
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0562 seconds (0.1#10.140)