BI Keluarkan Peraturan Penggunaan Rupiah

Jum'at, 10 April 2015 - 09:21 WIB
BI Keluarkan Peraturan...
BI Keluarkan Peraturan Penggunaan Rupiah
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI) pada akhir Maret 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah akibat peningkatan demand valuta asing (valas). “Oleh karena itu, peningkatan demand valuta asing (valas) harus dilimitasi untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah dengan menyusun ketentuan pelaksanaan Undang- Undang mata uang yakni PBI penggunaan rupiah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto di Jakarta kemarin.

Dia melanjutkan, kondisi pasar valuta asing di dalam negeri yang sering mengalami kelebihan permintaan valuta asing dan penggunaan valuta asing untuk transaksi yang dilakukan, dapat memberikan tambahan tekanan terhadap depresiasi nilai tukar rupiah. Menurutnya, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas nilai rupiah dan menambah kompleksitas kebijakan moneter dan nilai tukar.

Di sisi lain, kewajiban penggunaan rupiah juga berdampak pada ketahanan permodalan bank dan dapat menimbulkan risiko kredit bank di mana shock depresiasi nilai tukar meningkatkan currency mismatch akibat pemenuhan kewajiban valuta asing dengan penerimaan rupiah. Sehingga, dapat menyebabkan peningkatan biaya yang berimbas pada penurunan keuntungan korporasi. “Keuntungan yang menurun akan berdampak negatif terhadap kemampuan membayar atas utang korporasi kepada bank,” katanya.

Sehingga, akan timbul risiko kredit pada perbankan di mana nonperforming loan (NPL) atau kredit bermasalah berpotensi meningkat. “Jadi, pada akhirnya akan menurunkan permodalan bank,” paparnya.

Menurut Eko, dalam hal ini pemerintah dan stakeholders harus mendukung ketentuan kewajiban penggunaan rupiah agar dapat segera diterapkan guna mendukung upaya menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah dan stabilitas perekonomian secara makro.

Kunthi fahmar sandy
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
13 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved