Larangan BUMD Libatkan Swasta Perlu Dikaji Ulang

Jum'at, 10 April 2015 - 09:23 WIB
Larangan BUMD Libatkan...
Larangan BUMD Libatkan Swasta Perlu Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menerbitkan peraturan yang melarang swasta dilibatkan dalam eksekusi hak partisipasi (participating interest) pada blok minyak dan gas (migas) oleh pemerintah daerah (pemda) maupun BUMD perlu dikaji ulang.

Sebab, tak semua pemda/BUMD memiliki modal atau kecakapan teknis untuk terlibat dalam pengelolaan blok migas. Seperti diketahui, pemda/ BUMD mempunyai hak participating interest 10% dalam pengelolaan blok migas di wilayahnya berdasarkan Undang- Undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kebijakan itu menegaskan hak daerah atas keikutsertaan dalam pengelolaan blok migas di wilayah masing- masing. Itu merupakan terobosan positif yang ditujukan untuk meningkatkan kemandirian daerah.

”Tapi di sisi lain, perlu diperhatikan bahwa tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup untuk bisa mengeksekusi participating interest 10% tersebut. Selain itu, jika BUMD yang menjalankansepenuhnya participating interestitu, apakah mereka memiliki tenaga ahli yang memadai dan kompeten sesuai kualifikasi teknis yang dibutuhkan,” kata Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan tertulis, kemarin.

Karena itu, rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan peraturan menteri yang melarang keterlibatan swasta dalam participating interest10% perlu dikritisi dan dikaji kembali. Mamit menyebutkan, data Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia menunjukkan, dari 1.113 BUMD yang ada di Indonesia, hanya sekitar 40% yang masuk kategori sehat.

”Mayoritas BUMD dengan nilai aset totalnya mencapai Rp400 triliun sekarang ini dalam kondisi stagnan atau tinggal papan nama. Dan, mayoritas BUMD yang sehat tersebut berada di Jawa,” kata dia. Terkait participating interest, Mamit mengingatkan bahwa industri migas merupakan industri padat modal serta berisiko tinggi.

Untuk membagi risiko dan beban biaya tersebut, seharusnya swasta justru dilibatkan oleh BUMD dalam pengelolaan participatinginterest yangdimilikinya. Namun, swasta yang dilibatkan dalam participating interestmilik daerah haruslah profesional dengan modal yang mencukupi sehingga bisa membantu pemberdayaan BUMD melalui transfer keahlian. Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, saat ini draf aturan tentang pengelolaan participating interest daerah sedang tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.

”Tujuan kami adalah ingin memberi koridor pasti supaya tidak ada spekulasi baik jangka-waktu, jarak, lokasi, dan kriteria participating interest. Ini mengurangi ketidakpastian dan meyakinkan benefitpartisipasi ini sampai pada masyarakat,” paparnya.

M faizal
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0599 seconds (0.1#10.140)