Kemenhub: Pelabuhan Internasional Wajib Pakai Rupiah
A
A
A
PALU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan seluruh operator pelabuhan di Indonesia untuk menggunakan mata uang rupiah dalam perdagangan internasional.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan meskipun termasuk ke dalam perdagangan internasional yang memiliki acuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), namun pengelola pelabuhan tersebut harus mengonversikannya dalam mata uang rupiah.
"Itu tidak boleh semestinya (menggunakan USD), walaupun perdagangan internasional tetap menggunakan rupiah karena jasanya dilakukan di Indonesia," ujar Jonan, saat menghadiri tinjauan infrastruktur transportasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/4/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, regulasi terkait penggunaan USD di Indonesia, sepenuhnya diatur pemerintah melalui Bank Indonesia (BI). Sementara, Kemenhub hanya mengatur terkait peraturan pengadaan barang dan jasa di wilayah kepelabuhan.
"Kalau BI memang ada sanksi jika menggunakan transaksi dalam mata uang dolar AS, Kemenhub tidak ada karena regulasi itu dari BI. Tapi kita juga tetap mengimbau kepada operator," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI) pada akhir Maret 2015. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah akibat peningkatan demand valuta asing (valas).
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan meskipun termasuk ke dalam perdagangan internasional yang memiliki acuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), namun pengelola pelabuhan tersebut harus mengonversikannya dalam mata uang rupiah.
"Itu tidak boleh semestinya (menggunakan USD), walaupun perdagangan internasional tetap menggunakan rupiah karena jasanya dilakukan di Indonesia," ujar Jonan, saat menghadiri tinjauan infrastruktur transportasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/4/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, regulasi terkait penggunaan USD di Indonesia, sepenuhnya diatur pemerintah melalui Bank Indonesia (BI). Sementara, Kemenhub hanya mengatur terkait peraturan pengadaan barang dan jasa di wilayah kepelabuhan.
"Kalau BI memang ada sanksi jika menggunakan transaksi dalam mata uang dolar AS, Kemenhub tidak ada karena regulasi itu dari BI. Tapi kita juga tetap mengimbau kepada operator," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI) pada akhir Maret 2015. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah akibat peningkatan demand valuta asing (valas).
(dmd)