Hak Kelola Pemda di Blok Mahakam Masih Dikaji

Selasa, 14 April 2015 - 04:24 WIB
Hak Kelola Pemda di...
Hak Kelola Pemda di Blok Mahakam Masih Dikaji
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat bersungguh-sungguh memberi hak kelola bagi pemerintah daerah (pemda) dalam kelanjutan operasi Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Saat ini, besarnya hak kelola Pemda berupa saham partisipasi masih dalam kajian bersama.

Sementara, Pertamina masih mempersiapkan transisi pengelolaan Blok Mahakam dari Total Exploration & Production Indonesie dan Inpex Coorporation di Kalimantan Timur.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam kelanjutan operasi Blok Mahakam yang bakal habis masa kontraknya pada 2017, banyak sekali permasalahan yang harus diselesaikan. Maka, perlu duduk bersama antar pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan.

"Pemerintah pusat sangat serius memberi tempat kepada pemerintah daerah agar mendapatkan hak kelola. Perlu pembahasan lebih lanjut mengenai besaran hak kelola atau saham partisipasi itu," tutur dia dalam pidato pembukaan diskusi berjudul "Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia" di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Hadir dalam diskusi Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam, dan Anggota Dewan Energi Nasional Andang Bachtiar.

Sudirman memastikan pemerintah menunjuk Pertamina selaku operator Blok Mahakam nantinya. Saat ini, tengah berlangsung proses transisi dari pengelola Blok Mahakam, yaitu Total E&P Indonesie dan Inpex Coorporation kepada Pertamina.

"Pemerintah juga siap memfasilitasi segala hal soal hak kelola daerah berupa saham partisipasi di Blok Mahakam nanti," ujarnya.

Dia mengakui, pemprov Kaltim dapat bekerja sama dengan Pertamina dalam pemanfaatan PI 10%. Hal tersebut untuk menghindari kehadiran swasta yang akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun daerah dengan menggunakan mekanisme fronting.

"Kan tidak harus pakai APBD untuk mengelola PI. Pertamina bisa bantu nalangin dulu, atau pemerintah pusat bisa nalangin," ungkapnya.

Sudirman menuturkan, hingga saat ini peraturan terkait PI 10% masih belum final atau masih dalam pembahasan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.140)