Hak Kelola Pemda di Blok Mahakam Masih Dikaji

Selasa, 14 April 2015 - 04:24 WIB
Hak Kelola Pemda di...
Hak Kelola Pemda di Blok Mahakam Masih Dikaji
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat bersungguh-sungguh memberi hak kelola bagi pemerintah daerah (pemda) dalam kelanjutan operasi Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Saat ini, besarnya hak kelola Pemda berupa saham partisipasi masih dalam kajian bersama.

Sementara, Pertamina masih mempersiapkan transisi pengelolaan Blok Mahakam dari Total Exploration & Production Indonesie dan Inpex Coorporation di Kalimantan Timur.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam kelanjutan operasi Blok Mahakam yang bakal habis masa kontraknya pada 2017, banyak sekali permasalahan yang harus diselesaikan. Maka, perlu duduk bersama antar pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan.

"Pemerintah pusat sangat serius memberi tempat kepada pemerintah daerah agar mendapatkan hak kelola. Perlu pembahasan lebih lanjut mengenai besaran hak kelola atau saham partisipasi itu," tutur dia dalam pidato pembukaan diskusi berjudul "Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia" di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Hadir dalam diskusi Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam, dan Anggota Dewan Energi Nasional Andang Bachtiar.

Sudirman memastikan pemerintah menunjuk Pertamina selaku operator Blok Mahakam nantinya. Saat ini, tengah berlangsung proses transisi dari pengelola Blok Mahakam, yaitu Total E&P Indonesie dan Inpex Coorporation kepada Pertamina.

"Pemerintah juga siap memfasilitasi segala hal soal hak kelola daerah berupa saham partisipasi di Blok Mahakam nanti," ujarnya.

Dia mengakui, pemprov Kaltim dapat bekerja sama dengan Pertamina dalam pemanfaatan PI 10%. Hal tersebut untuk menghindari kehadiran swasta yang akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun daerah dengan menggunakan mekanisme fronting.

"Kan tidak harus pakai APBD untuk mengelola PI. Pertamina bisa bantu nalangin dulu, atau pemerintah pusat bisa nalangin," ungkapnya.

Sudirman menuturkan, hingga saat ini peraturan terkait PI 10% masih belum final atau masih dalam pembahasan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi...
Di HUT ke-50 PDIP, Jokowi Pamer Bisa Rebut Freeport hingga Blok Mahakam
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Pemerintah Berikan Banyak...
Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Blok Mahakam
Gandeng Eni, Pertamina...
Gandeng Eni, Pertamina Resmi Kelola Blok Peri Mahakam
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
13 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
1 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved