Ekspor Automotif Terus Didorong

Kamis, 16 April 2015 - 09:03 WIB
Ekspor Automotif Terus Didorong
Ekspor Automotif Terus Didorong
A A A
JAKARTA - Industri kendaraan bermotor nasional yang kian berkembang mendorong setiap prinsipal dan produsen kendaraan bermotor menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk ekspor.

Semangat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Kendaraan Roda Dua. Direktur Industri Alat Transportasi Darat Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Soerjono mengatakan, Indonesia harus bisa mencontoh Thailand, di mana kendaraan yang diproduksi dan yang diekspor sama jumlahnya.

Hal ini tentu akan mengurangi defisit neraca perdagangan di sektor automotif. ”Tahun ini ekspor masih stagnan. Kalau tahun ini kita tidak melakukan terobosan, mungkin bisa turun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4). Seperti diketahui, target penjualan di dalam negeri Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) stagnan di angka 1,2 juta unit. Sementara, ekspor ditarget sebanyak 200.000 unit.

Rendahnya ekspor mobil dikarenakan Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia lebih banyak memproduksi varian multi purpose vehicles (MPV) dan cita car, sedangkan permintaan pasar global adalah sedan. Hal itulah yang membuat volume ekspor sedikit karena tidak semua negara membutuhkan MPV.

Soerjono melanjutkan, ekspor mobil Indonesia mayoritas ke berbagai negara di kawasan Timur Tengah. Namun, saat ini di Timur Tengah sedang mengarah pada fuel economy di mana mereka sudah memikirkan cara menghemat minyak. ”Saya tau tahun ini. Tapi tahun depan kalau kita tidak melakukan produk baru atau mencari pasar baru, kita drop ekspornya.

Sudah impor bahan bakunya besar, kita nggak ekspor,” imbuhnya. Adanya aturan baru tersebut diharapkan, APM mengimpor dalam kondisi completely knocked down (CKD) mobil atau motor yang diminati di pasar global. ”Karena ada peraturan itu, APM jadi perlahan akan rakit varian itu, lalu pada 3 tahun setelahnya mulai ekspor,” jelas Soerjono.

Sebagai informasi, peraturan tersebut untuk mengatur soal impor mobil dan motor dalam bentuk CKD dan incompletely knocked down (IKD). Seperti tertera di Pasal 15 dan 21, impor mobil dan motor CKD dan IKD yang sudah disambung dan dicat hanya diperbolehkan impor maksimal 10.000 unit per tahun. Selain itu, APM wajib mengekspor setelah 3 tahun dari saat APM tersebut memperoleh surat rekomendasi kegiatan importasi.

”Dengan Permenperin Nomor 34 ini, kalau sukses, orang akan membawa model baru yang global model. Saya perkirakan, mereka tidak terlalu susah untuk mendapatkan lokal komponen,” tambah Soerjono. Soerjono menambahkan, tentunya kemudahan ini harus didukung oleh stakeholder lain. ”Paling tidak 600.000 yang kita ekspor. Ini kan sudah dikeluarkan dan implementasinya 6 bulan. Berarti September harusnya sudah mulai gerak,” pungkasnya.

Mabua Tutup Pabrik Perakitan Harley Davidson

Sementara itu, PT Mabua Motor Indonesia menutup pabrik perakitan motor Harley Davidson sejak Desember 2014 lalu. Hal ini dikarenakan penurunan pasar sepeda motor dan juga dipicu oleh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. President Director PT Mabua Motor Indonesia Djonnie Rahmat mengatakan, dalam menghentikan perakitan Harley Davidson, pihaknya memperhatikan karyawan.

Sekitar 40 karyawan yang bekerja di pabrik perakitan di Pulo Gadung dipindahkan ke divisi mobile service unit. ”Itu untuk melayani customer-customer kita. Ada banyak di Palembang, Pekan Baru, kita kerahkan mereka dalam bentuk mobile service unit. Mereka melayani di sana,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4).

Oktiani endarwati
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2681 seconds (0.1#10.140)