Konsumen Sesalkan Larangan Jual Miras di Minimarket
A
A
A
JAKARTA - Para konsumen menyesalkan peraturan pemerintah yang melarang minimarket menjual minuman keras (miras) atau beralkohol mulai hari ini.
Ditemui Sindonews, Rahma yang berprofesi sebagai karyawan swasta mengaku keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel tersebut. Meskipun, larangan penjualan miras di minimarket bertujuan baik.
"Sebetulnya kalau dilihat tujuannya bagus buat mencegah pembeli di bawah umur, sama buat mencegah ada keributan. Cuma yang disayangkan, buat peminum soalnya jadi lebih susah," tuturnya di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Menurutnya, larangan tersebut menyebabkan konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli miras di cafe. Pasalnya, harga miras di cafe jauh lebih mahal dibanding di minimarket. (Baca: Minimarket Sudah Tak Jual Miras Lagi).
"Soalnya kan kita jadi susah nyari, misalnya mau minum kan enggak harus di cafe. Kalau di cafe beli bir doang kan enggak enak tuh. Soalnya bir di minimarket cuma Rp26ribu hingga Rp27 ribu. Kalau di cafe kan sampai Rp37 ribu," tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol alias bir golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5% di minimarket seluruh Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Adapun sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yakni shandi, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali.
(Baca: Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai Hari Ini).
Ditemui Sindonews, Rahma yang berprofesi sebagai karyawan swasta mengaku keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel tersebut. Meskipun, larangan penjualan miras di minimarket bertujuan baik.
"Sebetulnya kalau dilihat tujuannya bagus buat mencegah pembeli di bawah umur, sama buat mencegah ada keributan. Cuma yang disayangkan, buat peminum soalnya jadi lebih susah," tuturnya di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Menurutnya, larangan tersebut menyebabkan konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli miras di cafe. Pasalnya, harga miras di cafe jauh lebih mahal dibanding di minimarket. (Baca: Minimarket Sudah Tak Jual Miras Lagi).
"Soalnya kan kita jadi susah nyari, misalnya mau minum kan enggak harus di cafe. Kalau di cafe beli bir doang kan enggak enak tuh. Soalnya bir di minimarket cuma Rp26ribu hingga Rp27 ribu. Kalau di cafe kan sampai Rp37 ribu," tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol alias bir golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5% di minimarket seluruh Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Adapun sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yakni shandi, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali.
(Baca: Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai Hari Ini).
(izz)