Konsumen Sesalkan Larangan Jual Miras di Minimarket

Kamis, 16 April 2015 - 11:29 WIB
Konsumen Sesalkan Larangan...
Konsumen Sesalkan Larangan Jual Miras di Minimarket
A A A
JAKARTA - Para konsumen menyesalkan peraturan pemerintah yang melarang minimarket menjual minuman keras (miras) atau beralkohol mulai hari ini.

Ditemui‎ Sindonews, Rahma yang berprofesi sebagai karyawan swasta mengaku keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel tersebut. Meskipun, larangan penjualan miras di minimarket bertujuan baik.

"‎Sebetulnya kalau dilihat tujuannya bagus buat mencegah pembeli di bawah umur, sama buat mencegah ada keributan. Cuma yang disayangkan, buat peminum ‎soalnya jadi lebih susah," tuturnya di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Menurutnya, larangan tersebut menyebabkan konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli miras di cafe. Pasalnya, harga miras di cafe jauh lebih mahal dibanding di minimarket. (Baca: Minimarket Sudah Tak Jual Miras Lagi).

"Soalnya kan kita jadi susah nyari, misalnya mau minum kan enggak harus di cafe. Kalau di cafe beli bir doang kan enggak enak tuh. Soalnya bir di minimarket cuma Rp26ribu hingga Rp27 ribu. Kalau di cafe kan sampai Rp37 ribu," tandas dia.‎‎

‎Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol alias bir golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5% di minimarket seluruh Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Adapun sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yakni shandi, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali.

(Baca: Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai Hari Ini).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Keluarga Kerajaan Qatar...
Keluarga Kerajaan Qatar Intervensi FIFA Soal Penjualan Minuman Keras
Rayakan Valentine, Hendricks...
Rayakan Valentine, Hendricks Gin Hadirkan Festival Gombal
KUHP Baru, Menjual Minol...
KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Tekan Kriminalitas,...
Tekan Kriminalitas, Operasi Miras Diintensifkan di Bacukiki Parepare
Angkat Kearifan Lokal...
Angkat Kearifan Lokal Industri Minuman Tanah Air ke Tingkat Lebih Tinggi
Berita Terkini
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
12 menit yang lalu
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
32 menit yang lalu
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
46 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
1 jam yang lalu
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
1 jam yang lalu
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
1 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved