DPR Tak Setuju Bulog Dibubarkan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron tidak setuju dengan rencana menteri dalam negeri membubarkan Perum Bulog.
Menurut Herman, Bulog merupakan lembaga penyangga dan penjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan nasional. ”Jadi, menurut saya, sebagai pejabat negara, saya mohon tidak mengambil sikap secara emosional karena bagaimanapun dalam sistem ketatanegaraan, semuanya ada aturan dan ada mekanismenya,” kata Herman di Jakarta kemarin.
Ia menanggapi wacana yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ingin membubarkan Bulog. Jika Bulog dibubarkan, lanjut Herman, siapa atau dibubarkan lembaga pemerintah mana yang akan menggantikan fungsi dan peran Bulog. ”Lantas kalau Bulog dibubarkan, siapa pelaksana stabilisasi harga dan pengelola stok pangan nasional itu?” tandasnya.
Menurut Herman, semua pihak harus melihat histori pembentukan Bulog yang lahir dari amanat Undang-Undang (UU) Pangan, kemudian diimplementasikan melalui keputusan presiden (kepres) untuk mendirikan Bulog sebagai lembaga penyangga pangan nasional. Terlebih, seluruh negara di dunia pun mempunyai institusi yang menangani stok pangan nasionalnya seperti Bulog. India bahkan mempunyai dua institusi di bidang ini yakni satu di dalam pemerintahan dan satunya berbentuk badan usaha milik negara (BUMN).
”Jadi saya kira, kalau menilik pada konvensi internasional, kemudian diperkuat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, pangan sebagai hak asasi manusia. Saya kira, dengan membubarkan institusi pangan merupakan kemunduran bagi bangsa kita,” ungkap Herman. Semestinya, lanjut Herman, pemerintahmemperkuatinstitusi- institusi pangan seperti Bulog karena negara wajib menyediakan pangan agar harganya ter-jangkaurakyat.
” Sayakira, tersedianya pangan dan terjangkaunya harga pangan bagi rakyat menjadi tugas pemerintah. Lantas, kalau tidak ada institusinya, siapa yang akan melaksanakan itu?” ungkapnya dengan nada tinggi.
”Saya melihatnya secara obyektif, sebagai ketua Panja Pangan, berdasarkan pada masukan komprehensif, baik dari rakyat, para pakar, perguruan tinggi, maupun praktisi. Semua berdasarkan aturan dan hukum, negara harus memberikan yang terbaik kepada masyarakat, menjamin ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan stabilitas harga, melalui sebuah institusi yang kuat,” tuturnya.
Sudarsono
Menurut Herman, Bulog merupakan lembaga penyangga dan penjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan nasional. ”Jadi, menurut saya, sebagai pejabat negara, saya mohon tidak mengambil sikap secara emosional karena bagaimanapun dalam sistem ketatanegaraan, semuanya ada aturan dan ada mekanismenya,” kata Herman di Jakarta kemarin.
Ia menanggapi wacana yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ingin membubarkan Bulog. Jika Bulog dibubarkan, lanjut Herman, siapa atau dibubarkan lembaga pemerintah mana yang akan menggantikan fungsi dan peran Bulog. ”Lantas kalau Bulog dibubarkan, siapa pelaksana stabilisasi harga dan pengelola stok pangan nasional itu?” tandasnya.
Menurut Herman, semua pihak harus melihat histori pembentukan Bulog yang lahir dari amanat Undang-Undang (UU) Pangan, kemudian diimplementasikan melalui keputusan presiden (kepres) untuk mendirikan Bulog sebagai lembaga penyangga pangan nasional. Terlebih, seluruh negara di dunia pun mempunyai institusi yang menangani stok pangan nasionalnya seperti Bulog. India bahkan mempunyai dua institusi di bidang ini yakni satu di dalam pemerintahan dan satunya berbentuk badan usaha milik negara (BUMN).
”Jadi saya kira, kalau menilik pada konvensi internasional, kemudian diperkuat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, pangan sebagai hak asasi manusia. Saya kira, dengan membubarkan institusi pangan merupakan kemunduran bagi bangsa kita,” ungkap Herman. Semestinya, lanjut Herman, pemerintahmemperkuatinstitusi- institusi pangan seperti Bulog karena negara wajib menyediakan pangan agar harganya ter-jangkaurakyat.
” Sayakira, tersedianya pangan dan terjangkaunya harga pangan bagi rakyat menjadi tugas pemerintah. Lantas, kalau tidak ada institusinya, siapa yang akan melaksanakan itu?” ungkapnya dengan nada tinggi.
”Saya melihatnya secara obyektif, sebagai ketua Panja Pangan, berdasarkan pada masukan komprehensif, baik dari rakyat, para pakar, perguruan tinggi, maupun praktisi. Semua berdasarkan aturan dan hukum, negara harus memberikan yang terbaik kepada masyarakat, menjamin ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan stabilitas harga, melalui sebuah institusi yang kuat,” tuturnya.
Sudarsono
(ars)