Gapensi Minta Kriminalisasi Kontraktor Dihentikan

Senin, 20 April 2015 - 08:49 WIB
Gapensi Minta Kriminalisasi Kontraktor Dihentikan
Gapensi Minta Kriminalisasi Kontraktor Dihentikan
A A A
JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menghentikan kriminalisasi pengusaha konstruksi yang terjadi di berbagai daerah.

Pasalnya, saat ini banyak anggota Gapensi yang dipidanakan meski kasusnya merupakan kasus perdata. ”Gapensi berharap di era kepemimpinan Badrodin, aparat penegak hukum tidak mengkriminalkan kontraktor yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi,” ujar Sekjen Gapensi Andi Rukman dalam siaran persnya kemarin.

Andi mengatakan, Gapensi sangat risau sebab anggotanya kerap dipidanakan, walau kasus konstruksi lebih cocok masuk hukum perdata, meski dalam perjanjian kontrak di bidang konstruksi selalu mencantumkan klausul mengenai kelebihan dan kekurangan dalam pekerjaan. Bila kelebihan, kontraktor wajib mengembalikan dan bila kekurangan harus digenapkan. Menurut Andi, di era kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemberdayaan UKM kontraktor dan pengusaha konstruksi lokal sangat mendapat perhatian khusus.

Hal ini karena pemerintah ingin mengejar dan mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Oleh sebab itu dibutuhkan dukungan yang kuat dari kontraktor di berbagai daerah. Hal itu terlihat dari kebijakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono yang membuka kesempatan kepada kontraktor menengah mengerjakan proyek hingga Rp50 miliar, dan kontraktor besar tidak lagi mengerjakan pada paket di bawah nilai tersebut.

Tak hanya itu, BUMN juga tidak lagi mengerjakan proyek di bawah Rp30 miliar dan diserahkan kepada UKM konstruksi lokal. Sebagaimana diketahui, total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2015 yang diserahkan kepada kementerian/ lembaga sebesar Rp647,3 triliun terdiri atas 22.787 DIPA.

DIPA di bawah kewenangan satuan kerja pemerintah pusat berjumlah 18.648 DIPA dengan nilai Rp627,4 triliun, sedangkan untuk satuan kerja pemerintah daerah (terkait dengan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama) berjumlah 4.139 DIPA dengan nilai Rp19,9 triliun. Andi menjelaskan, dengan kian besarnya kesempatan dan kapasitas yang dibuka pemerintah, pengusaha konstruksi kian rawan terhadap upaya kriminalisasi.

Anggota Gapensi saat ini tersebar di berbagai daerah ada sekitar 186.000. Ratarata kontraktor tersebut berkualifikasi kecil dan menengah atau UKM. ”Mereka ini ratarata mengerjakan proyek-proyek kecil dan untungnya juga tipis sekali. Niat mereka cuma ingin majukan daerah, tapi rawan dikriminalisasi oleh penegak hukum,” ujar Andi.

Menurut Andi, dalam beberapa kesempatan, pihaknya sudah mengomunikasikan masalah kriminalisasi ini dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. ”Tanggapan Presiden sangat positif. Dalam beberapa waktu ke depan, beliau ingin Gapensi duduk bersama Kapolri dan Kejaksaan Agung yang difasilitasi Presiden untuk menghentikan kriminalisasi ini,” papar Andi.

Rakhmat baihaqi
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5183 seconds (0.1#10.140)