Proses Pengadaan Lahan Tol di Tangan Gubernur

Senin, 20 April 2015 - 08:51 WIB
Proses Pengadaan Lahan Tol di Tangan Gubernur
Proses Pengadaan Lahan Tol di Tangan Gubernur
A A A
JAKARTA - Proses pembebasan lahan untuk sejumlah ruas jalan tol di Indonesia masih memerlukan proses panjang.

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 30/2015 akhir Maret lalu, menyebabkan pembebasan lahan untuk pembangunan sejumlah ruas tol di Indonesia juga berhenti. Pasalnya, berdasarkan perpres tersebut, seluruh proses pembebasan lahan atau pengadaan lahan yang belum tuntas, meski sudah memiliki Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP), wajib diperbarui oleh gubernur.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Achmad Ghany Ghazaly mengatakan, perpres tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi perpres sebelumnya di mana semua proses pembebasan lahan akan menunggu persetujuan gubernur. ”Praktis, memang proses pembebasan lahan terhenti, karena semua SP2LP atau penetapan lokasi pembangunan wajib diperbarui oleh gubernur setempat,” ujar dia di Jakarta akhir pekan lalu.

Ghany juga mengatakan bahwa tidak ada ketentuan atau batas waktu keluarnya penetapan lokasi pembangunan yang diteken gubernur. Namun, jika surat SP2LP atau penetapan lokasi terlalu lama keluar, pemerintah dalam hal ini BPJT akan mengirimkan surat kepada pihak terkait.

”Kita akan kirim surat ke gubernur, kalau SP2LP atau penetapan lokasinya pembangunan belum keluar karena penetapan lokasi itu dasar paling kuat untuk melaksanakan pembebasan lahan di lapangan berdasarkan perpres,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Sri Sadono mengatakan masih menunggu persetujuan dari gubernur untuk sejumlah ruas tol yang pembebasannya dilakukan pemerintah.

”Kita masih menunggu persetujuan gubernur setempat, untuk melanjutkan kembali proses pembebasan lahan di lapangan,” ujar dia kepada KORAN SINDO.

Ichsan amin
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6645 seconds (0.1#10.140)