Indef: Jaring Investor Tak Cukup Hanya dengan PTSP
A
A
A
JAKARTA - Institute Development for Economics and Finance (Indef) mengungkapkan, Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menjaring investor lebih banyak masuk ke Tanah Air.
Direktur Indef Enny Sri Hartati menuturkan, program PTSP yang digadang-gadang akan mampu menangani bottlenecking yang ada dalam iklim investasi di Indonesia, tidak akan berjalan jika tanpa dibarengi dengan regulasi yang memudahkan investor menanamkan modal di Indonesia.
"Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) sudah punya program PTSP, tapi itu saja enggak cukup. Persoalannya adalah saat ada pelayanan terpadu, tapi regulasinya carut marut ya tetap enggak jalan," tuturnya di Menteng, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Menurutnya, pemerintah harus memberikan satu kepastian mengenai tenggat lamanya investor mengurus perizinan. Padahal di negara lain, proses perizinan hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari sebulan. "Asal ada kepastian itu gampang. Yang enggak ada sekarang itu kan kepastian," imbuh dia.
Menurutnya, harus ada instansi yang ditunjuk pemerintah untuk mengharmonisasikan regulasi. Instansi tersebut bisa dengan penggabungan antara pemerintah pusat dan daerah. "Di antara dua lembaga ini yang menggodok dan mengharmonisasikan regulasi," tandas Enny.
Direktur Indef Enny Sri Hartati menuturkan, program PTSP yang digadang-gadang akan mampu menangani bottlenecking yang ada dalam iklim investasi di Indonesia, tidak akan berjalan jika tanpa dibarengi dengan regulasi yang memudahkan investor menanamkan modal di Indonesia.
"Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) sudah punya program PTSP, tapi itu saja enggak cukup. Persoalannya adalah saat ada pelayanan terpadu, tapi regulasinya carut marut ya tetap enggak jalan," tuturnya di Menteng, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Menurutnya, pemerintah harus memberikan satu kepastian mengenai tenggat lamanya investor mengurus perizinan. Padahal di negara lain, proses perizinan hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari sebulan. "Asal ada kepastian itu gampang. Yang enggak ada sekarang itu kan kepastian," imbuh dia.
Menurutnya, harus ada instansi yang ditunjuk pemerintah untuk mengharmonisasikan regulasi. Instansi tersebut bisa dengan penggabungan antara pemerintah pusat dan daerah. "Di antara dua lembaga ini yang menggodok dan mengharmonisasikan regulasi," tandas Enny.
(izz)