Perputaran Uang Batu Akik di Jakarta Rp10 M per Hari
A
A
A
JAKARTA - Perputaran uang di bisnis batu akik di Jakarta berkisar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar per hari. Hal itu terjadi di Jakarta Gems Stone Rawabening Jatinegara, Jakarta Timur.
"Nilai tersebut diperoleh dari penjualan batu mulia per butir berkisar Rp35 ribu, Rp2 juta hingga Rp10 juta lebih," ujar Menteri Perindustrian (menperin) Saleh Husin di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurutnya, dengan peningkatan yang sangat tajam dan perputaran uang yang besar tersebut, pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat ini tengah menggencarkan penggodokan soal revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 253/PMK.03/2008 mengenai perhiasan yang dikenakan pajak.
Hal tersebut dikarenakan, meningkatnya kebutuhan batu mulia di masyarakat dan sulit menentukan harga pasar yang fluktuatif, serta yang dianggap tidak rasional. (Baca: Pameran Menperin Tampilkan Batu Akik Rp1 M).
"Kami masih membahas itu sama Pak Menkeu. Nantinya batas aturan ini mengatur tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah," ungkap Saleh.
Dia mengungkapkan, pemajakannya nanti sebesar 5% atas transaksi penjualan senilai batu mulia yang kena pajak yaitu yang memiliki harga jual di atas Rp1 juta. "Sedangkan untuk yang di bawah itu, dikenakan tarif antara 0,5% sampai 1,5%," pungkasnya.
(Baca: Menperin Buka Pameran Batu Akik)
"Nilai tersebut diperoleh dari penjualan batu mulia per butir berkisar Rp35 ribu, Rp2 juta hingga Rp10 juta lebih," ujar Menteri Perindustrian (menperin) Saleh Husin di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurutnya, dengan peningkatan yang sangat tajam dan perputaran uang yang besar tersebut, pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat ini tengah menggencarkan penggodokan soal revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 253/PMK.03/2008 mengenai perhiasan yang dikenakan pajak.
Hal tersebut dikarenakan, meningkatnya kebutuhan batu mulia di masyarakat dan sulit menentukan harga pasar yang fluktuatif, serta yang dianggap tidak rasional. (Baca: Pameran Menperin Tampilkan Batu Akik Rp1 M).
"Kami masih membahas itu sama Pak Menkeu. Nantinya batas aturan ini mengatur tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah," ungkap Saleh.
Dia mengungkapkan, pemajakannya nanti sebesar 5% atas transaksi penjualan senilai batu mulia yang kena pajak yaitu yang memiliki harga jual di atas Rp1 juta. "Sedangkan untuk yang di bawah itu, dikenakan tarif antara 0,5% sampai 1,5%," pungkasnya.
(Baca: Menperin Buka Pameran Batu Akik)
(izz)