Dana Pihak Ketiga Bank Syariah Mandiri Rp59,75 Triliun

Rabu, 22 April 2015 - 06:19 WIB
Dana Pihak Ketiga Bank Syariah Mandiri Rp59,75 Triliun
Dana Pihak Ketiga Bank Syariah Mandiri Rp59,75 Triliun
A A A
JAKARTA - Bank Syariah Mandiri (BSM) mencatat posisi dana pihak ketiga (DPK) per Maret 2015 sebesar Rp59,75 triliun atau naik 8,35% (year on year/yoy) dibandingkan Maret 2014, sebesar Rp55,15 triliun. Komposisi dana murah (giro dan tabungan) memberikan kontribusi terbesar, yakni sekitar 47,59% atau mencapai Rp28,43 triliun.

Direktur Utama BSM, Agus Sudiarto mengatakan, tahun ini perseroan akan gencar meningkatkan giro dan tabungan. Karena itu, pihaknya membidik potensi low cost fund dari pembayaran gaji karyawan kementerian Agama RI.

"Potensi tersebut dimungkinkan, menyusul penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyaluran Belanja Pegawai, Dana Bantuan dan Pemanfaatkan Layanan Jasa/Produk Perbankan lainnya antara BSM dan Depag," ujar Agus dalam siaran persnya, Selasa (21/4/2015).

Dia menuturkan, melalui kerja sama tersebut, BSM dapat menjadi bank pembayar gaji dan tunjangan pegawai Kemenag, penyaluran dana-dana bantuan dari pemerintah pusat kepada sekolah, siswa, dosen, dan lainnya.

Di samping itu, BSM juga bisa menyalurkan pembiayaan kepada pegawai yang pembayaran gajinya melalui rekening di BSM. "Kerja sama kami dengan Kemenag selama ini sudah cukup baik terutama melalui pengelolaan dana haji. Apa yang kami tanda tangani dapat memperkuat kerja sama yang sudah ada, sekaligus membuka potensi yang lebih luas," terang Agus.

Kementerian Agama memiliki sekitar 4.482 satuan kerja (Satker) dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 235 ribu orang. Menurutnya, kerja sama dengan Kemenag memungkinkan BSM memasarkan pembiayaan konsumer, berupa pembelian barang dan penggunaan jasa (BSM Implan), pembiayaan pemilikan rumah (BSM Griya), pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (BSM Oto), gadai dan pembiayaan cicil emas, serta produk atau jasa perbankan lainnya.

Sebelumnya, pada 13 April 2015, BSM bersama bank-bank lain menandatangani PKS dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Bank Operasional Dua (BO 2) untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan untuk Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6178 seconds (0.1#10.140)