Dana Pihak Ketiga Bank Syariah Mandiri Rp59,75 Triliun

Rabu, 22 April 2015 - 06:19 WIB
Dana Pihak Ketiga Bank...
Dana Pihak Ketiga Bank Syariah Mandiri Rp59,75 Triliun
A A A
JAKARTA - Bank Syariah Mandiri (BSM) mencatat posisi dana pihak ketiga (DPK) per Maret 2015 sebesar Rp59,75 triliun atau naik 8,35% (year on year/yoy) dibandingkan Maret 2014, sebesar Rp55,15 triliun. Komposisi dana murah (giro dan tabungan) memberikan kontribusi terbesar, yakni sekitar 47,59% atau mencapai Rp28,43 triliun.

Direktur Utama BSM, Agus Sudiarto mengatakan, tahun ini perseroan akan gencar meningkatkan giro dan tabungan. Karena itu, pihaknya membidik potensi low cost fund dari pembayaran gaji karyawan kementerian Agama RI.

"Potensi tersebut dimungkinkan, menyusul penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyaluran Belanja Pegawai, Dana Bantuan dan Pemanfaatkan Layanan Jasa/Produk Perbankan lainnya antara BSM dan Depag," ujar Agus dalam siaran persnya, Selasa (21/4/2015).

Dia menuturkan, melalui kerja sama tersebut, BSM dapat menjadi bank pembayar gaji dan tunjangan pegawai Kemenag, penyaluran dana-dana bantuan dari pemerintah pusat kepada sekolah, siswa, dosen, dan lainnya.

Di samping itu, BSM juga bisa menyalurkan pembiayaan kepada pegawai yang pembayaran gajinya melalui rekening di BSM. "Kerja sama kami dengan Kemenag selama ini sudah cukup baik terutama melalui pengelolaan dana haji. Apa yang kami tanda tangani dapat memperkuat kerja sama yang sudah ada, sekaligus membuka potensi yang lebih luas," terang Agus.

Kementerian Agama memiliki sekitar 4.482 satuan kerja (Satker) dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 235 ribu orang. Menurutnya, kerja sama dengan Kemenag memungkinkan BSM memasarkan pembiayaan konsumer, berupa pembelian barang dan penggunaan jasa (BSM Implan), pembiayaan pemilikan rumah (BSM Griya), pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (BSM Oto), gadai dan pembiayaan cicil emas, serta produk atau jasa perbankan lainnya.

Sebelumnya, pada 13 April 2015, BSM bersama bank-bank lain menandatangani PKS dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Bank Operasional Dua (BO 2) untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan untuk Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Target Bank...
Pemerintah Target Bank Syariah Indonesia Tbk Masuk Top 10 Dunia
Mandiri Syariah Punya...
Mandiri Syariah Punya Tabungan Bisnis untuk Pengusaha, Mau Tau Benefitnya
Tiga Bank Syariah Milik...
Tiga Bank Syariah Milik Pemerintah Satukan Kekuatan
Merger Bank Syariah...
Merger Bank Syariah Bakal Dongkrak Bisnis Industri Halal
Catat! Merger 3 Bank...
Catat! Merger 3 Bank Syariah Sah per 1 Februari 2021
Mandiri Syariah Kucurkan...
Mandiri Syariah Kucurkan Pembiayaan Sindikasi Rp1,2 Triliun untuk PLN
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
8 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
9 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
9 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
9 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
10 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved