Dana Pihak Ketiga Bank Syariah Mandiri Rp59,75 Triliun

Rabu, 22 April 2015 - 06:19 WIB
Dana Pihak Ketiga Bank...
Dana Pihak Ketiga Bank Syariah Mandiri Rp59,75 Triliun
A A A
JAKARTA - Bank Syariah Mandiri (BSM) mencatat posisi dana pihak ketiga (DPK) per Maret 2015 sebesar Rp59,75 triliun atau naik 8,35% (year on year/yoy) dibandingkan Maret 2014, sebesar Rp55,15 triliun. Komposisi dana murah (giro dan tabungan) memberikan kontribusi terbesar, yakni sekitar 47,59% atau mencapai Rp28,43 triliun.

Direktur Utama BSM, Agus Sudiarto mengatakan, tahun ini perseroan akan gencar meningkatkan giro dan tabungan. Karena itu, pihaknya membidik potensi low cost fund dari pembayaran gaji karyawan kementerian Agama RI.

"Potensi tersebut dimungkinkan, menyusul penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyaluran Belanja Pegawai, Dana Bantuan dan Pemanfaatkan Layanan Jasa/Produk Perbankan lainnya antara BSM dan Depag," ujar Agus dalam siaran persnya, Selasa (21/4/2015).

Dia menuturkan, melalui kerja sama tersebut, BSM dapat menjadi bank pembayar gaji dan tunjangan pegawai Kemenag, penyaluran dana-dana bantuan dari pemerintah pusat kepada sekolah, siswa, dosen, dan lainnya.

Di samping itu, BSM juga bisa menyalurkan pembiayaan kepada pegawai yang pembayaran gajinya melalui rekening di BSM. "Kerja sama kami dengan Kemenag selama ini sudah cukup baik terutama melalui pengelolaan dana haji. Apa yang kami tanda tangani dapat memperkuat kerja sama yang sudah ada, sekaligus membuka potensi yang lebih luas," terang Agus.

Kementerian Agama memiliki sekitar 4.482 satuan kerja (Satker) dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 235 ribu orang. Menurutnya, kerja sama dengan Kemenag memungkinkan BSM memasarkan pembiayaan konsumer, berupa pembelian barang dan penggunaan jasa (BSM Implan), pembiayaan pemilikan rumah (BSM Griya), pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (BSM Oto), gadai dan pembiayaan cicil emas, serta produk atau jasa perbankan lainnya.

Sebelumnya, pada 13 April 2015, BSM bersama bank-bank lain menandatangani PKS dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Bank Operasional Dua (BO 2) untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan untuk Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Target Bank...
Pemerintah Target Bank Syariah Indonesia Tbk Masuk Top 10 Dunia
Mandiri Syariah Punya...
Mandiri Syariah Punya Tabungan Bisnis untuk Pengusaha, Mau Tau Benefitnya
Tiga Bank Syariah Milik...
Tiga Bank Syariah Milik Pemerintah Satukan Kekuatan
Merger Bank Syariah...
Merger Bank Syariah Bakal Dongkrak Bisnis Industri Halal
Catat! Merger 3 Bank...
Catat! Merger 3 Bank Syariah Sah per 1 Februari 2021
Mandiri Syariah Kucurkan...
Mandiri Syariah Kucurkan Pembiayaan Sindikasi Rp1,2 Triliun untuk PLN
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
2 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
3 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
3 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
3 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
4 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved