Masyarakat Wajib Masuk BPJS mulai 1 Juli 2015
A
A
A
PEKALONGAN - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, masyarakat yang bekerja di sektor formal dan non formal diwajibkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.
"Mulai 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan mewajibkan seluruh pekerja, termasuk TNI dan Polri, serta pekerja dari sektor informal (menjadi peserta). Ini sangat ringan, iurannya hanya 0,3% dari gaji untuk jaminan kematian. Misalnya, gaji sekitar Rp1,2 juta, peserta hanya iuran Rp3.500 per bulan," ujar Hanif usai menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada sejumlah ahli waris di Kantor Kelurahan Bener, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2015).
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan klaim peserta jaminan secara nasional mencapai Rp1,8 triliun per hari.
"Kalau secara nasional klaim kami per hari mencapai Rp1,8 triliun. Kalau Cabang Pekalongan per hari klaim mencapai antara Rp300 juta-Rp500 juta," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Abdul Cholik.
"Mulai 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan mewajibkan seluruh pekerja, termasuk TNI dan Polri, serta pekerja dari sektor informal (menjadi peserta). Ini sangat ringan, iurannya hanya 0,3% dari gaji untuk jaminan kematian. Misalnya, gaji sekitar Rp1,2 juta, peserta hanya iuran Rp3.500 per bulan," ujar Hanif usai menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada sejumlah ahli waris di Kantor Kelurahan Bener, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2015).
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan klaim peserta jaminan secara nasional mencapai Rp1,8 triliun per hari.
"Kalau secara nasional klaim kami per hari mencapai Rp1,8 triliun. Kalau Cabang Pekalongan per hari klaim mencapai antara Rp300 juta-Rp500 juta," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Abdul Cholik.
(dmd)