Persetujuan Rights Issue 3 BUMN Bakal Tertunda
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta penerbitan saham baru (rights issue) untuk tiga badan usaha milik negara (BUMN) ditunda. Pasalnya, pengajuan aksi korporasi itu dilakukan jelang reses parlemen.
Adapun ketiga BUMN dimaksud, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).
Anggota Komisi VI DPR RI Primus Yustisio mengungkapkan, pengajuan penerbitan rights issue untuk perusahaan plat merah di detik-detik masa Reses menyebabkan parlemen sulit untuk mengevaluasi dan mempelajari lebih dalam rencana tersebut.
"Banyak sekali kebijakan strategis pemerintah diambil di saat menjelang parlemen reses, sehingga kami di sini sulit untuk evaluasi dan pelajari kegiatan yang harus dibuat strategis itu," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Pasalnya, sambung mantan artis sinetron ini, pihaknya mengusulkan agar pembahasan mengenai penerbitan rights issue ditunda hingga masa sidang awal nanti.
"Saya usulkan kita bahas kembali setelah masa sidang awal nanti, paling tidak kita bentuk panja," jelas dia.
Usulan itu didukung sejumlah anggota Komisi VI lainnya, di antaranya Wahyu Sanjaya dan Nasril Bahar. Mereka meminta pembentukan panitia kerja (panja) terlebih dahulu untuk menyetujui aksi korporasi tiga BUMN tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku tidak berniat untuk mengajukan rights issue di saat parlemen jelang reses. Pasalnya, rights issue ini merupakan kelanjutan dari persetujuan penyertaan modal negara (PMN) yang telah disetujui bersamaan dengan disetujuinya APBN-P 2015.
"Rights issue itu hanya alat untuk masukan penyertaan modal ini yang sudah publik. Kalau bukan publik, dana PMN langsung masuk saja. Kalau publik tidak bisa begitu. Rights issue ini dilkukan agar kepemilikan pemerintah tetap. Kami mohon maaf, kami tidak sama sekali punya pikiran untuk minta persetujuan pada terakhir-terakhir ini," pungkas Rini.
(Baca: Rini Minta Restu DPR Muluskan Rights Issue 3 BUMN)
Adapun ketiga BUMN dimaksud, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).
Anggota Komisi VI DPR RI Primus Yustisio mengungkapkan, pengajuan penerbitan rights issue untuk perusahaan plat merah di detik-detik masa Reses menyebabkan parlemen sulit untuk mengevaluasi dan mempelajari lebih dalam rencana tersebut.
"Banyak sekali kebijakan strategis pemerintah diambil di saat menjelang parlemen reses, sehingga kami di sini sulit untuk evaluasi dan pelajari kegiatan yang harus dibuat strategis itu," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Pasalnya, sambung mantan artis sinetron ini, pihaknya mengusulkan agar pembahasan mengenai penerbitan rights issue ditunda hingga masa sidang awal nanti.
"Saya usulkan kita bahas kembali setelah masa sidang awal nanti, paling tidak kita bentuk panja," jelas dia.
Usulan itu didukung sejumlah anggota Komisi VI lainnya, di antaranya Wahyu Sanjaya dan Nasril Bahar. Mereka meminta pembentukan panitia kerja (panja) terlebih dahulu untuk menyetujui aksi korporasi tiga BUMN tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku tidak berniat untuk mengajukan rights issue di saat parlemen jelang reses. Pasalnya, rights issue ini merupakan kelanjutan dari persetujuan penyertaan modal negara (PMN) yang telah disetujui bersamaan dengan disetujuinya APBN-P 2015.
"Rights issue itu hanya alat untuk masukan penyertaan modal ini yang sudah publik. Kalau bukan publik, dana PMN langsung masuk saja. Kalau publik tidak bisa begitu. Rights issue ini dilkukan agar kepemilikan pemerintah tetap. Kami mohon maaf, kami tidak sama sekali punya pikiran untuk minta persetujuan pada terakhir-terakhir ini," pungkas Rini.
(Baca: Rini Minta Restu DPR Muluskan Rights Issue 3 BUMN)
(rna)