Investasi Batu Bara Dipermudah

Sabtu, 25 April 2015 - 11:59 WIB
Investasi Batu Bara Dipermudah
Investasi Batu Bara Dipermudah
A A A
JAKARTA - Pemerintah mempermudah dengan memberi insentif pajak berupa tax allowance untuk investasi di sektor gasifikasi batu bara (coal gasification ) dan pencairan batu bara (coal liquefaction ).

Insentif itu dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2011 yakni PP No 18/2015. DirekturJendralMineraldan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, saat ini pihaknya masih merampungkan aturan teknis mengenai penerapan tax allowance tersebut.

”Kan harus ada permen (peraturan menteri) teknisnya, akan kami susun,” katanya di Jakarta kemarin. Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Syahrir menyambut baik revisi kemudahan perpajakan untuk komoditas tambang batu bara. Ini langkah positif yang sudah seharusnya diambil pemerintah. ”Saya kira ini perlu diapresiasi,” ujarnya.

Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala mengatakan, seharusnya pertambangan batu bara mendapat kemudahan pada sektor hulu. Selama ini produsen batu bara masih banyak yang menemui berbagai kendala dalam kegiatan operasional. ”Kalau untuk listrik, allowance -nya seharusnya tidak lewat tax , tapi harga bahan baku. Harga batu baranya khusus. Artinya, kemudahan di hulu,” ungkap dia.

Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5151 seconds (0.1#10.140)