Syarat Memperoleh Insentif Dipermudah

Selasa, 28 April 2015 - 09:52 WIB
Syarat Memperoleh Insentif...
Syarat Memperoleh Insentif Dipermudah
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah persyaratan untuk memperoleh insentif guna meningkatkan peluang investor menanamkan modalnya di Indonesia.

BKPM antara lain menghapus syarat minimal investasi sebesar Rp1 triliun yang tadinya ditetapkan guna mendapatkan insentif tax allowance. Selain itu, persyaratan jumlah tenaga kerja yang diserap juga akan disesuaikan sehingga investor lebih fleksibel bagi investor. ”Dalam kajian kami, selama dua-tiga tahun terakhir ini sering kali kita stuck (terjebak) pada persyaratan,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam konferensi pers ”Tropical Landscapes Summit: A Global Opportunity ” di Jakarta kemarin.

Franky mengatakan, penghapusan syarat minimal investasi itu merupakan salah satu fleksibilitas atas Peraturan Pemerintah( PP) No18tahun2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu, sebagai peraturanpenggantidariPeraturan Pemerintah No 52 tahun 2011. Dalam PP 18/2015 yang diterbitkan awal April lalu itu, fasilitas tax allowance akan ditetapkan oleh menteri keuangan, jika telah mendapatkan usulan dari kepala BKPM.

Kewenangan itu berubah karena sebelumnya hanya menteri keuangan yang menentukan sebuah perusahaan bisa atau tidak mendapatkan tax allowance. Nantinya, permohonan insentif akan diterima BKPM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dan dibahas dalam pertemuan trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis. ”Melalui Peraturan Kepala (Perka) BKPM, kami juga akan memberikan dukungan atas aturan ini dengan menargetkan proses pengajuan tax allowance dapat selesai maksimal dalam 50 hari kerja sejak diterima di PTSP BKPM,” tambahnya.

BKPM saat ini tengah menyiapkan perka mengenai tata cara pemberian insentif tax allowance. Lembaga itu juga telah menambah jumlah bidang usaha yang mendapat tax allowance dari 129 sektor menjadi 143 sektor. Sejumlah fasilitas yang diberikan berdasarkan PP No 18 tahun 2015 adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing- masing sebesar 5% per tahun.

Selain itu, ditetapkan percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif lebih rendah. Adapun, selama ini dalam persyaratan investasi ada kewajiban tentang besaran nilai investasi dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Misalnya, suatu perusahaan harus memenuhi persyaratan investasi minimal Rp200 miliar, dengan tenaga kerja yang terserap harus mencapai 300 orang.

”Namun, ada kasus suatu perusahaan yang memenuhi syarat besaran investasi Rp200 miliar, tapi karena perusahaan ini menggunakan teknologi baru, maka tenaga kerja yang diserap hanya 250 orang. Karena tidak masuk persyaratan, maka perusahaan ini tidak dapat insentif, kan sayang. Inilah peluang yang kami tangkap,” paparnya. Franky yakin, penghapusan syarat minimal investasi ini akan meningkatkan peluang direalisasikannya investasi.

Investasi Hijau

Pada kesempatan yang sama BKPM menargetkan investasi hijau untuk sejumlah sektor usaha akan mencapai Rp519 triliun pada 2019. Angka itu diproyeksikan berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp175,8 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp343,2 triliun.

Beberapa bidang industri yang diharapkan memacu masuknya investasi ini adalah pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian. Franky mengatakan, untuk meningkatkan investasi hijau, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Staf Kepresidenan dan juga Badan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi (REDD+). Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan menjelaskan, pihaknya akan berperan sebagai lembaga penopang bagi investasi hijau.

”Ini adalah salah satu komitmen presiden untuk mendorong dua hal, yaitu pertumbuhan ekonomi dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Rabia edra/ant
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0464 seconds (0.1#10.140)