DJP Jateng Sita Aset Wajib Pajak Nakal Rp9,8 M

Rabu, 29 April 2015 - 00:12 WIB
DJP Jateng Sita Aset...
DJP Jateng Sita Aset Wajib Pajak Nakal Rp9,8 M
A A A
SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menyita aset 33 wajib pajak (WP) dengan aset sita senilai Rp9,8 miliar.Penyitaan yang dilakukan serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kanwil DJP Jateng I berhasil menyita aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya.Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan, pelaksanaan sita bersama tersebut merupakan perwujudan kegiatan penegakan hukum terhadap WP yang tidak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya."Kami mencanangkan pada 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak. Ada tiga hal yang akan dilakukan oleh DJP, yaitu optimalisasi pemanfaatan data berbasis teknologi informasi, pemberian kesempatan sebesar-besarnya kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak," ucapnya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, Selasa (28/4/2015).Kegiatan sita bersama yang rutin digelar sejak 2013 ini, telah memberikan konstribusi yang cukup signifikan dalam pencairan tunggakan pajak. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pencairan piutang PPh dan PPN 2014 sebesar Rp214 miliar, meningkat 26% dibanding realisasi pencairan 2013 sebesar Rp171 miliar.Melalui kegiatan ini, sambung dia, diharapkan akan membuka mata WP dan penunggak pajak pada khususnya bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan.“Kegiatan ini akan menimbulkan detterent effect bagi wajib pajak/penanggung pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” jelas Dasto.Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, tindakan penagihan aktif tidak hanya sampai dilakukannya penyitaan saja.Jika sampai dengan sita WP masih tidak melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan aktif akan ditingkatkan menjadi blokir rekening, pencegahan, hingga penyanderaan. “Semua itu dilakukan sebagai salah satu wujud penegakan hukum (law enforcement) agar tercipta kesadaran WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tandas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Target Pajak Tercapai,...
Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak
Berita Terkini
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
33 menit yang lalu
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
57 menit yang lalu
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
1 jam yang lalu
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
12 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
12 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
13 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved