DJP Jateng Sita Aset Wajib Pajak Nakal Rp9,8 M
Rabu, 29 April 2015 - 00:12 WIB
DJP Jateng Sita Aset Wajib Pajak Nakal Rp9,8 M
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menyita aset 33 wajib pajak (WP) dengan aset sita senilai Rp9,8 miliar.Penyitaan yang dilakukan serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kanwil DJP Jateng I berhasil menyita aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya.Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan, pelaksanaan sita bersama tersebut merupakan perwujudan kegiatan penegakan hukum terhadap WP yang tidak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya."Kami mencanangkan pada 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak. Ada tiga hal yang akan dilakukan oleh DJP, yaitu optimalisasi pemanfaatan data berbasis teknologi informasi, pemberian kesempatan sebesar-besarnya kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak," ucapnya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, Selasa (28/4/2015).Kegiatan sita bersama yang rutin digelar sejak 2013 ini, telah memberikan konstribusi yang cukup signifikan dalam pencairan tunggakan pajak. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pencairan piutang PPh dan PPN 2014 sebesar Rp214 miliar, meningkat 26% dibanding realisasi pencairan 2013 sebesar Rp171 miliar.Melalui kegiatan ini, sambung dia, diharapkan akan membuka mata WP dan penunggak pajak pada khususnya bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan.“Kegiatan ini akan menimbulkan detterent effect bagi wajib pajak/penanggung pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” jelas Dasto.Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, tindakan penagihan aktif tidak hanya sampai dilakukannya penyitaan saja.Jika sampai dengan sita WP masih tidak melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan aktif akan ditingkatkan menjadi blokir rekening, pencegahan, hingga penyanderaan. “Semua itu dilakukan sebagai salah satu wujud penegakan hukum (law enforcement) agar tercipta kesadaran WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tandas dia.
(izz)
Lihat Juga :