RKP 2016 Harus Mengacu RPJMN 2015-2019
A
A
A
JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, sesuai amanat UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 harus mengacu pada RPJMN 2015-2019.
Atas dasar itu, strategi pembangunan nasional menggariskan pada norma pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup menausia dan masyarakat.
"Sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antar golongan dan antar wilayah, serta melaksanakan pembangunan tanpa menurunkan daya dukung lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Untuk itu, pelaksanaan pembangunan melalui tiga dimensi pembangunan. Pertama, dimensi pembangunan manusia dan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, perumahan dan revolusi mental.
"Kedua, dimensi pembangunan sektor unggulan dengan prioritas kedaulatan pangan, kedaulatan enegeri, kemaritiman, dan kelautan serta pariwisata dan industri," tutur dia.
Sementara, yang ketiga adalah dimensi pemerataan dan industri. "Untuk itu, kondisi sosial, politik, hukum dan keamanan yang kondusif diperlukan sebagai prasyarat pembangunan berkualitas," pungkas Andrinof.
Atas dasar itu, strategi pembangunan nasional menggariskan pada norma pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup menausia dan masyarakat.
"Sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antar golongan dan antar wilayah, serta melaksanakan pembangunan tanpa menurunkan daya dukung lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Untuk itu, pelaksanaan pembangunan melalui tiga dimensi pembangunan. Pertama, dimensi pembangunan manusia dan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, perumahan dan revolusi mental.
"Kedua, dimensi pembangunan sektor unggulan dengan prioritas kedaulatan pangan, kedaulatan enegeri, kemaritiman, dan kelautan serta pariwisata dan industri," tutur dia.
Sementara, yang ketiga adalah dimensi pemerataan dan industri. "Untuk itu, kondisi sosial, politik, hukum dan keamanan yang kondusif diperlukan sebagai prasyarat pembangunan berkualitas," pungkas Andrinof.
(izz)