PP Tax Allowance Berlaku 6 Mei

Kamis, 30 April 2015 - 17:23 WIB
PP Tax Allowance Berlaku 6 Mei
PP Tax Allowance Berlaku 6 Mei
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian hari ini menggelar rakor finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2015 tentang tax allowance (keringanan pajak) dan akan berlaku mulai 6 Mei.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil melihat persiapan terakhir dari masing-masing pihak yang terlibat. Secara umum, semuanya telah setuju.

"Permenkeu sudah keluar, Permenperin akan ditandantangani hari ini dan BKPM juga sudah. Pada 6 itu sudah mulai berlaku. Kita kan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance itu siapa saja," ujar dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/4/2025).

Perusahaan yang berhak mendapatkan tax allowance adalah perusahaan yang berinvestasi lebih besar, lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja. Kemudian perusahaan yang banyak melakukan kegiatan dengan menggunakan komponen dalam negeri. "Kalau ada komponen ekspor juga mendapatkan tax allowances. Itu intinya," katanya.

Mantan Menteri BUMN ini mengatakan, saat ini sudah ada beberapa pihak yang mengantri untuk mendapatkan tax allowance. Namun, karena belum berlaku dan direvisi maka ditunda. Namun demikian, Sofyan belum mengetahui secara detail berapa jumlah perusahaan yang mengantre.

"Tapi saya belum tahu jumlahnya. Kalau tahun lalu ada 32 perusahaan yang mengajukan, tapi karena peraturannya masih ketat maka yang mengajukan sedikit sekali. Mereka tentu akan mengajukan ulang karena kita buat lebih fleksibel (aturannya)," tutup dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6209 seconds (0.1#10.140)