PP Tax Allowance Berlaku 6 Mei

Kamis, 30 April 2015 - 17:23 WIB
PP Tax Allowance Berlaku...
PP Tax Allowance Berlaku 6 Mei
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian hari ini menggelar rakor finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2015 tentang tax allowance (keringanan pajak) dan akan berlaku mulai 6 Mei.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil melihat persiapan terakhir dari masing-masing pihak yang terlibat. Secara umum, semuanya telah setuju.

"Permenkeu sudah keluar, Permenperin akan ditandantangani hari ini dan BKPM juga sudah. Pada 6 itu sudah mulai berlaku. Kita kan tahu siapa yang bakal dapat tax allowance itu siapa saja," ujar dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/4/2025).

Perusahaan yang berhak mendapatkan tax allowance adalah perusahaan yang berinvestasi lebih besar, lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja. Kemudian perusahaan yang banyak melakukan kegiatan dengan menggunakan komponen dalam negeri. "Kalau ada komponen ekspor juga mendapatkan tax allowances. Itu intinya," katanya.

Mantan Menteri BUMN ini mengatakan, saat ini sudah ada beberapa pihak yang mengantri untuk mendapatkan tax allowance. Namun, karena belum berlaku dan direvisi maka ditunda. Namun demikian, Sofyan belum mengetahui secara detail berapa jumlah perusahaan yang mengantre.

"Tapi saya belum tahu jumlahnya. Kalau tahun lalu ada 32 perusahaan yang mengajukan, tapi karena peraturannya masih ketat maka yang mengajukan sedikit sekali. Mereka tentu akan mengajukan ulang karena kita buat lebih fleksibel (aturannya)," tutup dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
6 jam yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
6 jam yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
6 jam yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
6 jam yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
6 jam yang lalu
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
7 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved