DPR Tak Berhak Larang Pertamina Jual Pertalite

Minggu, 03 Mei 2015 - 12:19 WIB
DPR Tak Berhak Larang...
DPR Tak Berhak Larang Pertamina Jual Pertalite
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai DPR tidak berhak melarang PT Pertamina (persero) menjual produk bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan RON 90.

Pasalnya, pertalite merupakan produk murni bisnis Pertamina yang dijual dengan harga non subsidi sama seperti pertamax.

"Jika Komisi VII DPR mempermasalahkan penjualan pertalite seharusnya penjualan pertamax juga bermasalah. Tidak hanya itu, mereka juga harus mempermasalahkan SPBU asing yang juga jualan BBM non subsidi," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria, Jakarta, Minggu (3/5/2015).

Menurutnya, penjualan pertalite mutlak hak Pertamina tanpa harus melalui persetujuan DPR. Mengingat, pertalite adalah produk BBM non subsidi sehingga DPR tidak berhak memcampuri urusan bisnis Pertamina.

"Tapi saya paham, mereka khawatir jika beredarnya pertalite membuat pasokan premium akan dikurangi diam-diam di SPBU," ungkapnya.

Sofyano mengingatkan DPR jika penghapusan premium merupakan kebijakan pemerintah. Langkah yang salah jika DPR kemudian melarang Pertamina menjual pertalite.

"Seharusnya, jika khawatir pasokan premium dikurangi dan lambat laun dihapus minta jaminan kepada pemerintah, bukan kepada Pertamina," tandas dia.

Dia justru menuding, intervensi DPR terhadap rencana penjualan pertalite merupakan bukti bahwa badan legislatif tidak paham aturan tata kelola migas nasional. Semestinya, legislatif mendukung adanya peningkatan nomor oktan yang di jual kepada masyarakat bukan malah meng-intervensi melakukan pelarangan.

"Harusnya Pertamina dihargai diacungi jempol karena terbukti berniat dan berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bukan malah mempersoalkannya," ujarnya.

Di sisi lain, Sofyano meminta DPR dapat mengusulkan pengadaan BBM dengan nomor oktan di bawah 88 bila kenginan DPR harganya lebih murah. Pasalnya jika itu diadakan Pertamina tidak lagi impor BBM karena kilang Pertamina mampu mengolah BBM di bawah nomor oktan 88.

"Penjualan BBM dengan nomor oktan di bawah 88 baik 80 atau 86 bisa dijual khusus di luar jawa dengan harga lebih murah sesuai pendapatan di sana tapi dengan syarat tidak disubsidi," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9943 seconds (0.1#10.140)