Jurus Kemendag Stabilkan Harga Sembako Jelang Ramadan

Senin, 04 Mei 2015 - 17:41 WIB
Jurus Kemendag Stabilkan Harga Sembako Jelang Ramadan
Jurus Kemendag Stabilkan Harga Sembako Jelang Ramadan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan langkah strategis, untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok pangan menjelang Ramadan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan langkah penting ini perlu dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang puasa dan Lebaran.

Upaya ini sekaligus untuk memastikan pencapaian swasembada pangan seiring dengan penurunan impor bahan pokok pangan secara bertahap, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.

"Pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen peraturan perdagangan semaksimal mungkin, di antaranya melalui penetapan kebijakan perizinan dan pengendalian. Tujuannya agar ketersediaan pasokan bahan pokok tetap terjamin dan stabilitas harga terjaga, sehingga masyarakat tetap terpenuhi kebutuhannya," jelas dia dalam rilisnya, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Melalui Perum Bulog, pemerintah juga telah menyiapkan langkah pengamanan harga pangan terutama beras dan gula, mulai di tingkat petani, industri dan hingga di tingkat konsumen.

"Dalam pelaksanaannya (stabilisasi harga), Bulog akan ditugaskan untuk mengoptimalkan penggunaan cadangan pemerintah dan/atau dana komersial, dengan mengutamakan sumber pengadaan dari hasil produksi dalam negeri serta cadangan pangan Pemerintah. Apabila pasokan produksi dalam negeri dan cadangan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan, upaya terakhir adalah melakukan impor," imbuhnya.

Rachmat mengatakan, kebijakan dan langkah strategis ini untuk memastikan target pencapaian swasembada pangan. Pencapaian tersebut ditandai dengan peningkatan produksi bahan pokok pangan di dalam negeri seiring penurunan impor secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk itu, pemerintah akan menggunakan seluruh instrumen peraturan perdagangan yang ada demi menstabilkan harga, melalui penetapan kebijakan perizinan dan pengendalian. Pokok-pokok kebijakan yang diusulkan untuk mengantisipasi perkembangan tersebut.

Pertama, dengan menerbitkan peraturan yang akan menjabarkan amanah UU Perdagangan, dalam mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan bahan pokok dan barang strategis.

Kedua, dalam peraturan itu memungkinkan kepada Mendag diberi kewenangan untuk melakukan intervensi pasar jika ada perkembangan harga bahan dan stok komoditas bahan pokok yang tidak seimbang di pasaran.

Ketiga, dalam pelaksanaan kebijakan dan langkah tersebut, pemerintah menugaskan aparatnya, yaitu BUMN untuk dapat bersinergi dengan BUMN lainnya atau badan usaha lainnya dalam melaksanakan tugasnya.

Langkah strategis selanjutnya, sambung Rachmat, dengan pembentukan 'Tim Harga Pangan', yang meliputi instansi pemerintah terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian).

Selain itu, pengusaha (importir, asosiasi komoditas, perwakilan petani) yang secara berkala memberikan rekomendasi, baik harga jual dan harga beli kepada Menteri terkait.

"Mekanisme kerja tim mengikuti pola penetapan harga patokan ekspor yang saat ini telah berjalan," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9672 seconds (0.1#10.140)