Realisasi Penerimaan Pajak hingga April 24% dari Target
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 30 April 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp310,1 triliun atau 24% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp1.294,26 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.
"Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mengalami pertumbuhan 10,58% dibandingkan periode yang sama di 2014," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi Dirjen Pajak sampai dengan 30 April 2015, penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp180,17 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,58% dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp162,94 triliun.
"Sebagaimana diketahui bersama, PPh nonmigas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," imbuhnya.
Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 26 sebesar 30,6% atau Rp11,98 triliun dibandingkan periode yang sama oada 2014 sebesar Rp9,18 triliun.
Sementara PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri. Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh final sekitar 21,23% atau sebesar Rp30,44 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp25,12 triliun.
"Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013," tambahnya.
Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan sekitar 10,47% atau sebesar Rp74,83 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp67,74 triliun.
Untuk PPh Pasal 21 pertumbuhan tercatat 9,6% atau sebesar Rp36,06 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp32,90 triliun.
Pertumbuhan lainnya yang cukup tinggi juga dicatatkan PPh Pasal 23, yakni 9,1% atau sebesar Rp8,52 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp7,81 triliun.
Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 orang pribadi, pertumbuhan tercatat sebesar 8,52% atau sebesar Rp2,7 triliun dibandingkan periode yang sama2014 senilai Rp2,49 triliun.
"Pertumbuhan yang dicatatkan PPh nonmigas lainnya, PPh Pasal 26, PPh final, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 25/29 orang pribadi tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatkan partisipasi masyarakat, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dalam membayar pajak," jelas dia.
Namun demikian, Dirjen Pajak juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh nonmigas lainnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh nonmigas lainnya, yakni 25,66% atau sebesar Rp12,53 triliun dibandingkan dengan periode yang sama 2014 sebesar Rp16,86 triliun.
Penurunan cukup tinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor, yakni 12,35% atau sebesar Rp1,79 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalusebesar Rp1,92 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,87% atau Rp13,83 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp15,77 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.
"Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mengalami pertumbuhan 10,58% dibandingkan periode yang sama di 2014," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi Dirjen Pajak sampai dengan 30 April 2015, penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp180,17 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,58% dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp162,94 triliun.
"Sebagaimana diketahui bersama, PPh nonmigas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," imbuhnya.
Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 26 sebesar 30,6% atau Rp11,98 triliun dibandingkan periode yang sama oada 2014 sebesar Rp9,18 triliun.
Sementara PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri. Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh final sekitar 21,23% atau sebesar Rp30,44 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp25,12 triliun.
"Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013," tambahnya.
Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan sekitar 10,47% atau sebesar Rp74,83 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp67,74 triliun.
Untuk PPh Pasal 21 pertumbuhan tercatat 9,6% atau sebesar Rp36,06 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp32,90 triliun.
Pertumbuhan lainnya yang cukup tinggi juga dicatatkan PPh Pasal 23, yakni 9,1% atau sebesar Rp8,52 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp7,81 triliun.
Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 orang pribadi, pertumbuhan tercatat sebesar 8,52% atau sebesar Rp2,7 triliun dibandingkan periode yang sama2014 senilai Rp2,49 triliun.
"Pertumbuhan yang dicatatkan PPh nonmigas lainnya, PPh Pasal 26, PPh final, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 25/29 orang pribadi tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatkan partisipasi masyarakat, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dalam membayar pajak," jelas dia.
Namun demikian, Dirjen Pajak juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh nonmigas lainnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh nonmigas lainnya, yakni 25,66% atau sebesar Rp12,53 triliun dibandingkan dengan periode yang sama 2014 sebesar Rp16,86 triliun.
Penurunan cukup tinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor, yakni 12,35% atau sebesar Rp1,79 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalusebesar Rp1,92 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,87% atau Rp13,83 triliun dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp15,77 triliun.
(rna)