Bappenas Akan Hapus Deputi Sarana Prasarana

Rabu, 06 Mei 2015 - 20:01 WIB
Bappenas Akan Hapus...
Bappenas Akan Hapus Deputi Sarana Prasarana
A A A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas akan menghapus Deputi Sarana dan Prasarana Infrastruktur. Berdasarkan draft rancangan Peraturan Presiden tentang Kementerian PPN disebutkan bahwa penghapusan dimaksudkan dalam rangka perampingan organisasi di lembaga pemerintahan.

Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy Supriadi Priatna, saat dikonfirmasi enggan membeberkan alasan penghapusan deputi yang dipimpinnya. "Saya belum bisa komentar. Karena itu sepenuhnya menjadi keputusan pimpinan," ujarnya, sambil bergegas di kantor Bappenas, Rabu (6/5/2015).

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago belum bisa dikonfirmasi terkait rencana penghapusan Kedeputian Bidang Sarana Prasarana Infrastruktur. Sementara, draft perampingan mengenai penghapusan Deputi Sarana Prasarana sudah berada di tangan Sekretaris Kabinet.

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzeta memandang Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas merupakan kedeputian yang penting. Sebab, Kedeputian tersebut mampu mengkoordinasikan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang ada di daerah.

"Kalau alasannya perampingan, sangat tidak masuk akal. Karena kedeputian ini bukan bagian eksekusi atau teknis, sehingga tidak mungkin tumpang tindih dengan kementerian teknis lainnya," ujar Paskah.

Dia menjelaskan, Kedeputian Sarana dan Prasarana Infrastruktur telah ada sejak dahulu di zaman Widjojo Nitisastro, bekas menteri Bappenas di masa Orde Baru. "Pada akhirnya kedeputian ini yang melahirkan proyek Public Private Partnership di kala kas negara sedang butuh-butuhnya anggaran untuk bangun infrastruktur," terangnya.

Dia menambahkan, masih ada kedeputian lain yang perlu dirampingkan di Bappenas. "Kalau menurut saya jangan dibubarkan. Koordinasi perencanaan infrastruktur yang ditangani Kedeputian Sarana Prasarana Infrastruktur sangat penting menghapus ego sektoral di kementerian teknis yang terkait dengan pembangunan infrastruktur," jelas Paskah.

Sebagai informasi, dengan penghapusan Kedeputian Sarana dan Prasarana Infrastruktur praktis akan menghilangkan lima direktur di bawahnya, antara lain Direktur Transportasi, Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta, Direktur Pengairan dan Irigasi, Energi Listrik Komunikasi Informasi, serta Direktur Pemukiman dan Perumahan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian PPN/Bappenas...
Kementerian PPN/Bappenas Tekankan Pentingnya Program Pemberdayaan Berbasis Data
Partisipasi Kementerian...
Partisipasi Kementerian PPN/Bappenas - Pavillion Indonesia di GPDRR 2022
Kementerian PPN/Bappenas...
Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja, Yuks Cek Posisi dan Persyaratannya!
Masuk 10 Besar, Tim...
Masuk 10 Besar, Tim PPD Kementerian PPN-Bappenas Mulai Nilai Sulsel
Menteri PPN/Bappenas...
Menteri PPN/Bappenas Ungkap Pentingnya Reindustrialisasi
Pemprov DKI dan Kementerian...
Pemprov DKI dan Kementerian PPN/Bappenas Bahas Rencana Tata Ruang Jakarta Pasca-Ibu Kota Pindah
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
46 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved