Bappenas Akan Hapus Deputi Sarana Prasarana
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas akan menghapus Deputi Sarana dan Prasarana Infrastruktur. Berdasarkan draft rancangan Peraturan Presiden tentang Kementerian PPN disebutkan bahwa penghapusan dimaksudkan dalam rangka perampingan organisasi di lembaga pemerintahan.
Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy Supriadi Priatna, saat dikonfirmasi enggan membeberkan alasan penghapusan deputi yang dipimpinnya. "Saya belum bisa komentar. Karena itu sepenuhnya menjadi keputusan pimpinan," ujarnya, sambil bergegas di kantor Bappenas, Rabu (6/5/2015).
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago belum bisa dikonfirmasi terkait rencana penghapusan Kedeputian Bidang Sarana Prasarana Infrastruktur. Sementara, draft perampingan mengenai penghapusan Deputi Sarana Prasarana sudah berada di tangan Sekretaris Kabinet.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzeta memandang Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas merupakan kedeputian yang penting. Sebab, Kedeputian tersebut mampu mengkoordinasikan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang ada di daerah.
"Kalau alasannya perampingan, sangat tidak masuk akal. Karena kedeputian ini bukan bagian eksekusi atau teknis, sehingga tidak mungkin tumpang tindih dengan kementerian teknis lainnya," ujar Paskah.
Dia menjelaskan, Kedeputian Sarana dan Prasarana Infrastruktur telah ada sejak dahulu di zaman Widjojo Nitisastro, bekas menteri Bappenas di masa Orde Baru. "Pada akhirnya kedeputian ini yang melahirkan proyek Public Private Partnership di kala kas negara sedang butuh-butuhnya anggaran untuk bangun infrastruktur," terangnya.
Dia menambahkan, masih ada kedeputian lain yang perlu dirampingkan di Bappenas. "Kalau menurut saya jangan dibubarkan. Koordinasi perencanaan infrastruktur yang ditangani Kedeputian Sarana Prasarana Infrastruktur sangat penting menghapus ego sektoral di kementerian teknis yang terkait dengan pembangunan infrastruktur," jelas Paskah.
Sebagai informasi, dengan penghapusan Kedeputian Sarana dan Prasarana Infrastruktur praktis akan menghilangkan lima direktur di bawahnya, antara lain Direktur Transportasi, Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta, Direktur Pengairan dan Irigasi, Energi Listrik Komunikasi Informasi, serta Direktur Pemukiman dan Perumahan.
Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy Supriadi Priatna, saat dikonfirmasi enggan membeberkan alasan penghapusan deputi yang dipimpinnya. "Saya belum bisa komentar. Karena itu sepenuhnya menjadi keputusan pimpinan," ujarnya, sambil bergegas di kantor Bappenas, Rabu (6/5/2015).
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago belum bisa dikonfirmasi terkait rencana penghapusan Kedeputian Bidang Sarana Prasarana Infrastruktur. Sementara, draft perampingan mengenai penghapusan Deputi Sarana Prasarana sudah berada di tangan Sekretaris Kabinet.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzeta memandang Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas merupakan kedeputian yang penting. Sebab, Kedeputian tersebut mampu mengkoordinasikan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang ada di daerah.
"Kalau alasannya perampingan, sangat tidak masuk akal. Karena kedeputian ini bukan bagian eksekusi atau teknis, sehingga tidak mungkin tumpang tindih dengan kementerian teknis lainnya," ujar Paskah.
Dia menjelaskan, Kedeputian Sarana dan Prasarana Infrastruktur telah ada sejak dahulu di zaman Widjojo Nitisastro, bekas menteri Bappenas di masa Orde Baru. "Pada akhirnya kedeputian ini yang melahirkan proyek Public Private Partnership di kala kas negara sedang butuh-butuhnya anggaran untuk bangun infrastruktur," terangnya.
Dia menambahkan, masih ada kedeputian lain yang perlu dirampingkan di Bappenas. "Kalau menurut saya jangan dibubarkan. Koordinasi perencanaan infrastruktur yang ditangani Kedeputian Sarana Prasarana Infrastruktur sangat penting menghapus ego sektoral di kementerian teknis yang terkait dengan pembangunan infrastruktur," jelas Paskah.
Sebagai informasi, dengan penghapusan Kedeputian Sarana dan Prasarana Infrastruktur praktis akan menghilangkan lima direktur di bawahnya, antara lain Direktur Transportasi, Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta, Direktur Pengairan dan Irigasi, Energi Listrik Komunikasi Informasi, serta Direktur Pemukiman dan Perumahan.
(dmd)