Inpres Anti Kriminalisasi Petugas Pajak Segera Diluncurkan

Kamis, 07 Mei 2015 - 06:05 WIB
Inpres Anti Kriminalisasi Petugas Pajak Segera Diluncurkan
Inpres Anti Kriminalisasi Petugas Pajak Segera Diluncurkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan peraturan untuk melindungi petugas pajak. Kebijakan tersebut akan dibingkai dalam instruksi presiden (inpres) tentang pengamanan aparat pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, peraturan itu dibuat untuk melindungi petugas pajak saat menagih wajib pajak dari tindakan kriminalisasi.

"Ini inpres untuk memberikan pengamanan hukum kepada aparat pajak‎. Ketika aparat pajak melakukan penagihan jangan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang lain. Ini inpres mau dibuat, sepakat mengenai isinya. Target Pak Menko minggu depan," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut Bambang, dibentuknya inpres tersebut tidak menjadikan aparat pajak kebal hukum dan menjadi preman saat menagih pajak. Ini dimaksudkan untuk melindungi aparat pajak, jika ada wajib pajak yang menggunakan aparat hukum lain untuk menghindar dari proses penarikan pajak.

"Ini kalau misalnya wajib pajak menggunakan penegak hukum lain untuk kriminalisasikan pajak, enggak boleh dong. Artinya penegak hukum dan pajak sama-sama aparat pemerintah. Ini yang perlu dijaga, supaya enggak mudah dilakukan kriminalisasi bukan digebukin," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7658 seconds (0.1#10.140)