Urus Perizinan Perusahaan Wajib Terdaftar BPJS

Jum'at, 08 Mei 2015 - 06:21 WIB
Urus Perizinan Perusahaan...
Urus Perizinan Perusahaan Wajib Terdaftar BPJS
A A A
JAKARTA - Masyarakat dan perusahaan yang mengurus perizinan di seluruh daerah diwajibkan terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika tidak menyertakan persyaratan tersebut, dipastikan proses administrasi pelayanana tidak akan ditangani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasyidin mengemukakan, kewajiban pengurusan tersebut sudah sejak setahun lalu disosialisasikan, dan telah diterbitkan Peraturan Gubernur (pergub) Sulsel, terkait kewajiban pengusaha menyertakan kepesertaan BPJS dalam setiap penerbitan izin usaha.

Tak hanya itu, lanjut dia, aturan tersebut termuat dalam UU Nomor 24/2011 tentang BPJS serta PP Nomor 86/2013 tentang tata cara pemberian sanksi administratif kepada pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Dalam aturan itu ditegaskan ada sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, bagi yang melanggar atau tidak mengikutsertakan pekerja dalam jaminan sosial. Sanksi itu, berupa tidak diberikan pelayanan perizinan untuk usaha, izin yang diperlukan untuk tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, bahkan izin mendirikan bangunan, pengurusan SIM, sertifikat tanah, paspor dan STNK,” bebernya, Kamis (7/5/2015).

Rasyidin menuturkan, sejak diberlakukan sistem tersebut pengurusan kepesertaan BPJS terus meningkat di kisaran 35% dari sebelumnya. Apalagi banyak manfaat yang diperoleh bila masuk dalam kepesertaan tersebut.

“Saat ini, jumlah kepesertaan aktif sebanyak 141.179 tenaga kerja per April, sementara untuk perusahaan aktif sebanyak 4.706 dan diharapkan dapat terus meningkat hingga akhir tahun,” tuturnya.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Zulkarnaen Mahading menambahkan, dari sisi pembayaran klaim sampai dengan April sudah dibayarkan sebesar Rp36,112 miliar, dengan jumlah 2.987 kasus, terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) 2.765 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 117 kasus, dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 105 kasus.

"Saat ini terdaftar sebanyak 4.512 perusahaan dengan total tenaga kerja aktif sebanyak 141.360 pekerja. Sementara perusahaan non aktif sebanyak 2.348 dengan tenaga kerja 303.128. Jumlah keseluruhan terdapat 6.860 perusahaan di Makassar dan jumlah tenaga kerja sebanyak 444.488," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2141 seconds (0.1#10.140)