Penerima KUR dan Debitur UKM Bank Sulselbar Dilindungi BPJamsostek

Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:54 WIB
loading...
Penerima KUR dan Debitur...
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsosyek Wilayah Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Sulselbar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsosyek Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Barat ( Bank Sulselbar ).

Kerja sama yang diteken tersebut dalam rangka program dan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil.



Kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Sulselbar.

Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Bank Sulselbar di Makassar pada tanggal 10 Juni 2022. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Plt Direktur Utama Bank Sulselbar H Yulis Suandi besera jajaran.

Turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar Hendrayanto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palopo Rusdiansyah dan Pps Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat Melania Theresia serta Para Asisten Deputi Wilayah BPJamsostek Kanwil Sulama.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulama, Mintje Wattu mengungkapkan, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para penerima KUR dan atau debitur UKM yang menjadi nasabah KUR di Bank Sulselbar didaftarkan sebagai peserta aktif program BPJamsostek pada minimal 2 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara BPJamsostek dan Bank Sulselbar ini kami harapkan semua pekerja penerima pinjaman KUR di Bank Sulselbar mendapatkan perlindungan paripurna program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja akan lebih tenang dalam bekerja dan segala risiko sosial ketenagakerjaan sudah dialihkan ke BPJamsostek," ucap Mintje.

Dalam sambutannya, Mintje menjelaskan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Sulselbar adalah bentuk sinergi kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja khususnya pelaku usaha kecil.

"Karena itu, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini kami berharap adanya dukungan penuh dalam pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Debitur UKM yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat Kecil dari Bank Sulselbar," tutur Minjte.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)