BPJS Ketenagakerjaan Siap Beroperasi Penuh Juli 2015
A
A
A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan siap beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. Nantinya, cakupan peserta akan meliputi seluruh masyarakat pekerja termasuk sektor informal (bukan penerima upah/BPU) dan PNS/ TNI/ Polri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn D Masassya mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT) akan dilengkapi dengan jaminan pensiun bagi pekerja.
"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24/2011, pada 1 Juli 2015 kami siap beroperasi penuh. Kesiapan ini yang utama berupa kesiapan regulasi pendukung, yang saat ini masih dalam tahapan harmoninasi di Kementerian Hukum dan HAM," katanya saat acara press gathering BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Minggu (10/5/2015).
Dia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah mempersiapkan program-program kerja strategis untuk mendukung kesiapannya beroperasi penuh. Dari sisi peserta, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memperkuat kemitraan dengan stakeholder seperti kementerian terkait dan pemerintah daerah, serta kerjasama dengan 235 pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di seluruh Indonesia.
Bahkan, pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan 12 mitra perbankan serta non perbankan untuk mendukung kemudahan akses bagi peserta khususnya pekerja BPU.
Melalui kerjasama ini, lanjut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas pendaftaran dan pembayaran iuran secara online agar memudahkan pekerja BPU untuk dilindungi program BPJS ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperluas kanal pelayanan fisik berupa penambahan kantor cabang perintis (KCP), sehingga ditargetkan mencapai 203 unit KCP di seluruh Indonesia pada tahun ini.
"Sementara dari sisi pelayanan dan pengembangan produk, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberikan peningkatan manfaat seperti pengembangan program JKK return to work," tandasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn D Masassya mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT) akan dilengkapi dengan jaminan pensiun bagi pekerja.
"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24/2011, pada 1 Juli 2015 kami siap beroperasi penuh. Kesiapan ini yang utama berupa kesiapan regulasi pendukung, yang saat ini masih dalam tahapan harmoninasi di Kementerian Hukum dan HAM," katanya saat acara press gathering BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Minggu (10/5/2015).
Dia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah mempersiapkan program-program kerja strategis untuk mendukung kesiapannya beroperasi penuh. Dari sisi peserta, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memperkuat kemitraan dengan stakeholder seperti kementerian terkait dan pemerintah daerah, serta kerjasama dengan 235 pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di seluruh Indonesia.
Bahkan, pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan 12 mitra perbankan serta non perbankan untuk mendukung kemudahan akses bagi peserta khususnya pekerja BPU.
Melalui kerjasama ini, lanjut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas pendaftaran dan pembayaran iuran secara online agar memudahkan pekerja BPU untuk dilindungi program BPJS ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperluas kanal pelayanan fisik berupa penambahan kantor cabang perintis (KCP), sehingga ditargetkan mencapai 203 unit KCP di seluruh Indonesia pada tahun ini.
"Sementara dari sisi pelayanan dan pengembangan produk, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberikan peningkatan manfaat seperti pengembangan program JKK return to work," tandasnya.
(izz)