Upah Minimum Batam Diputus Sebelum Pilkada

Senin, 11 Mei 2015 - 15:29 WIB
Upah Minimum Batam Diputus...
Upah Minimum Batam Diputus Sebelum Pilkada
A A A
BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Batam menepis kabar bahwa penetapan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2016 akan berbarengan dengan usulan jadwal awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi menegaskan, penetapan UMK Batam akan diputuskan pada pekan ketiga November atau 40 hari sebelum upah minimum berlaku.

Sementara pembahasan upah melalui rapat Dewan Pengupahan Kota akan dimulai pada Oktober 2015. Dia berjanji keputusan tersebut akan diambil tepat waktu, sehingga tidak akan berbarengan dengan Pilkada.

"Penetapan upah bukan di Desember, tetapi di minggu ketiga November," ujarnya di Batam, Senin (11/5/2015).

Tanggapan Zarefriadi ini sebagai respon atas kekhawatiran pengusaha dalam rapat penyusunan formatur wakil pengusaha di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota di kantor Kadin Batam pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Yanuar Dahlan sempat mengatakan perkiraan pembahasan upah tahun ini akan bergesekan dengan kepentingan kampanye politik karena jadwalnya berbarengan dengan Pilkada, sehingga bisa menjadi komoditas politik.

Pembahasan upah tahun ini ditakutkan berkepanjangan jika dalam dewan pengupahan nanti diselipkan elit partai.

"Saya ingatkan jangan ada yang ikut elit partai dalam Tripartit dan Dewan Pengupahan. Pembahasan upah tidak perlu berlarut-larut," ujarnya kepada peserta rapat yang dihadiri beberapa organisasi pengusaha.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
31 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
1 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
Hasil Quick Count Pilkada...
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pemenangnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved