Kartu Kredit Vs Paylater, Mana yang Lebih Menguntungkan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:18 WIB
Perbedaan kartu kredit dengan paylater. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Buy now pay later atau beli sekarang bayar nanti semakin diminati oleh masyarakat. Melalui kemudahan yang ditawarkan, tren penggunaan paylater sebagai salah satu produk teknologi finansial pun diperkirakan akan terus tumbuh.

Coherent Market Insights 2020 melaporkan, pasar platform global buy now pay later (BNPL) bernilai USD5 miliar di 2017 ditaksir melampaui USD33,64 miliar pada 2027. Selama periode 2019-2027, laju pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) mencapai 21,2%.





Melansir pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Secara umum, paylater merupakan sistem pinjaman online tanpa menggunakan kartu kredit.

Layanan ini cukup memudahkan konsumen yang dapat digunakan pada saat itu juga kemudian konsumen membayar tagihannya di kemudian hari. Tenor cicilan tagihan paylater biasanya mulai dari 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Sampai saat ini, layanan paylater hadir di beberapa e-commerce, e-wallet, dan aplikasi pembelian tiket.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Sistem Pembayaran PayLater

Layanan ini diterbitkan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Berbeda dengan credit card atau kartu kredit, yang hanya diterbitkan oleh perbankan. Lantas apa perbedaan paylater dengan kartu kredit dan mana yang lebih menguntungkan.

1. Proses pengajuan

Proses pengajuan antara paylater dan kartu kredit ternyata cukup berbeda. Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Dokumen yang dibutuhkan untuk sistem pembayaran ini pun hanya membutuhkan softcopy seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Keluarga (KK), hingga BPJS.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More