Tidak Mendesak, Pekerja Industri Tembakau Tolak Revisi PP 109/2012

Jum'at, 20 Januari 2023 - 18:45 WIB
Pekerja industri tembakau menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Para pekerja industri tembakau menyatakan penolakan mereka terhadap rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS berpendapat bahwa revisi PP 109/2012 menempatkan buruh rokok sebagai korban kebijakan. Langkah pemerintah dinilai tidak akomodatif terhadap kelompok industri tembakau. "Orang-orang kecil menjadi termarjinalkan dalam regulasi ini," kata Sudarto dalam keterangan resminya, Jumat (20/1/2023).



Baca Juga: Jual Belikan Tembakau Sintetis via Medsos, Pemuda Bogor Ditangkap Polisi

Sudarto memandang perubahan aturan yang nantinya bakal melarang penjualan rokok ketengan ini justru akan merugikan penghidupan dan penghasilan baik pekerja hingga pedagang rokok. Menurutnya, pemerintah perlu lebih mendorong mitigasi dampak terhadap petani atau pekerja tembakau, daripada merevisi aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!