Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan
Kamis, 07 November 2024 - 20:40 WIB
loading...
Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda menyoroti terkait kebijakan tarif cukai rokok. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keseimbangan dalam kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang lebih bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dilakukan sembari tetap menjaga stabilitas penerimaan negara dan sektor tenaga kerja yang bergantung pada industri ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku saat ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk diterapkan dalam mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di atas batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal karena konsumen beralih ke produk yang lebih murah dan tidak dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, dikutip Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal
Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang lebih bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dilakukan sembari tetap menjaga stabilitas penerimaan negara dan sektor tenaga kerja yang bergantung pada industri ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku saat ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk diterapkan dalam mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di atas batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal karena konsumen beralih ke produk yang lebih murah dan tidak dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, dikutip Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal
Lihat Juga :