Yuks Pahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK agar Tak Iri atau Minder Saat Terima Gaji
Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:15 WIB
UMR, UMP, dan UMK memikiki perbedaan komponen utama penghitungannya. Foto/Dok
JAKARTA - UMR, UMP , dan UMK berbeda pengertian dan besarannya. Tak heran jika upah pekerja berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, bahkan upah itu juga bisa berbeda antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya meski masih dalam satu provinisi.
Baca juga: DPR: Penetapan UMP 2023 Punya Dasar Kuat Demi Kepentingan Nasional
Jika kamu bekerja di Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah, akan menerimah upah paling minim Rp1.958.169.69. Tak usah iri dengan pekerja di Kota Semarang yang menerima upah Rp3.060.348,78. Tak usah minder pula dengan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Bekasi yang mendapatkan gaji Rp5.176.179.
UMP adalah upah minimum provinsi dan UMK adalah upah minimum kota. Sedangkan UMR adalah upah minimum regional.
Sebelum Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 keluar, kita hanya mengenal UMR, baik untuk provinsi maupun untuk kabupaten/kota. Pembeda istilahnya adalah UMR Tingkat 1 untuk provinsi, dan UMR Tingkat 2 untuk kabupaten/kota.
Setelah aturan di atas terbit, penggunaan istilah UMR dihilangkan dan kemudian diganti dengan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Jadi UMP dan UMK bisa dibilang merupakan turunan dari UMR.
Baca juga: DPR: Penetapan UMP 2023 Punya Dasar Kuat Demi Kepentingan Nasional
Jika kamu bekerja di Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah, akan menerimah upah paling minim Rp1.958.169.69. Tak usah iri dengan pekerja di Kota Semarang yang menerima upah Rp3.060.348,78. Tak usah minder pula dengan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Bekasi yang mendapatkan gaji Rp5.176.179.
UMP adalah upah minimum provinsi dan UMK adalah upah minimum kota. Sedangkan UMR adalah upah minimum regional.
Sebelum Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 keluar, kita hanya mengenal UMR, baik untuk provinsi maupun untuk kabupaten/kota. Pembeda istilahnya adalah UMR Tingkat 1 untuk provinsi, dan UMR Tingkat 2 untuk kabupaten/kota.
Setelah aturan di atas terbit, penggunaan istilah UMR dihilangkan dan kemudian diganti dengan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Jadi UMP dan UMK bisa dibilang merupakan turunan dari UMR.
Lihat Juga :