Yuks Pahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK agar Tak Iri atau Minder Saat Terima Gaji

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:15 WIB
UMR, UMP, dan UMK memikiki perbedaan komponen utama penghitungannya. Foto/Dok
JAKARTA - UMR, UMP , dan UMK berbeda pengertian dan besarannya. Tak heran jika upah pekerja berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, bahkan upah itu juga bisa berbeda antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya meski masih dalam satu provinisi.



Jika kamu bekerja di Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah, akan menerimah upah paling minim Rp1.958.169.69. Tak usah iri dengan pekerja di Kota Semarang yang menerima upah Rp3.060.348,78. Tak usah minder pula dengan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Bekasi yang mendapatkan gaji Rp5.176.179.

UMP adalah upah minimum provinsi dan UMK adalah upah minimum kota. Sedangkan UMR adalah upah minimum regional.

Sebelum Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 keluar, kita hanya mengenal UMR, baik untuk provinsi maupun untuk kabupaten/kota. Pembeda istilahnya adalah UMR Tingkat 1 untuk provinsi, dan UMR Tingkat 2 untuk kabupaten/kota.



Setelah aturan di atas terbit, penggunaan istilah UMR dihilangkan dan kemudian diganti dengan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Jadi UMP dan UMK bisa dibilang merupakan turunan dari UMR.

"Penulisan dan penyebutan istilah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per01/MEN/1999 yaitu: Istilah 'Upah Minimum Regional tingkat 1 (UMR Tk.1) diubah menjadi 'Upah Minimum Propinsi". istilah 'Upah Minimum Regional Tingkat II (UMRTk.II)' diubah menjadi 'Upah Minimum Kabupaten/Kota'," begitu bunyi (pra) Pasal 1 Keputusan Menteri Tenega Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000.

Setelah diubah, Pasal 1 berbunyi: Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Secara lebih jelas UMP adalah batas upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di wilayahnya. Mengacu pada Pasal 4 Kepmenaker N0.226 Tahun 2020, UMP ditetapkan oleh gubernur pada 21 November dan berlaku pada awal tahun berikutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More