Yuks Pahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK agar Tak Iri atau Minder Saat Terima Gaji
Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:15 WIB
Sebelum menetapkan UMP, gubernur akan membahasnya bersama dewan pengupahan provinsi. Berdasarkan Permenaker No.13 Tahun 2021, keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar. Komposisi keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh adalah 2:1:1.
"Jumlah keanggotaan Dewan Pengupahan dari unsur akademisi dan pakar disesuaikan dengan kebutuhan," tulis ayat 3 Pasal 3.
Sementara itu, penghitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota. Prinsip dan rumus penghitungannya hampir sama dengan UMP.
Hasil penghitungan UMK kemudian sampaikan kepada wali kota atau bupati untuk direkomendasikan kepada gubernur. UMK yang diajukan ke provinsi nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP.
"Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur," bunyi ayat 4 Pasal 16 Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Baca juga: Sejarah Pembantaian Puluhan Tentara Jepang, Kisah di Balik Monumen Kali Bekasi
Apabila wali kota atau bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.
"Jumlah keanggotaan Dewan Pengupahan dari unsur akademisi dan pakar disesuaikan dengan kebutuhan," tulis ayat 3 Pasal 3.
Sementara itu, penghitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota. Prinsip dan rumus penghitungannya hampir sama dengan UMP.
Hasil penghitungan UMK kemudian sampaikan kepada wali kota atau bupati untuk direkomendasikan kepada gubernur. UMK yang diajukan ke provinsi nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP.
"Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur," bunyi ayat 4 Pasal 16 Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Baca juga: Sejarah Pembantaian Puluhan Tentara Jepang, Kisah di Balik Monumen Kali Bekasi
Apabila wali kota atau bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.
(uka)
Lihat Juga :