Kementan Bersama Ombudsman Turun Tangan Bantu Peternak Ayam yang Terjerat Utang
Selasa, 24 Januari 2023 - 21:41 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, pihaknya bakal melakukan intervensi terhadap para peternak ayam yang saat ini terlilit utang Rp74,7 miliar. Kementan sudah membentuk tim bersama Ombudsman untuk mengadvokasi para peternak yang terlilit utang hingga harus menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Ombudsman sudah jelas sama dengan kami. Saat ini sedang disusun tim yang dibuat Ombudsman, untuk menyusun proteksi terhadap peternak, akan dibuat menjadi suatu tim kerja," ujar Nasrullah saat ditemui MNC Portal usai raker bersama Komisi IV DPR, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya beberapa peternak sedang menjalani sidang PKPU dengan nilai sekitar Rp74,7 miliar. Utang itu muncul karena harga ayam yang anjlok dan harga pakan yang naik.
"Kami akan memberikan perlindungan, dan saat ini Ombudsman bersama kami sedang menyusun untuk membuat satu tim. Jelas perlindungan harus diberikan, karena undang-undang meminta itu," sambungnya.
Terkait masalah pembayaran utang para peternak, Direktur Perbibitan Produksi Ternak Ditjen PKH Agung Suganda menyampaikan, pihaknya bakal membuat skema baru dalam pelunasan utang tersebut yang tidak memberatkan para peternak.
"Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan imbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa utang tetaplah utang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaiakan persoalan ini,” pungkasnya.
"Ombudsman sudah jelas sama dengan kami. Saat ini sedang disusun tim yang dibuat Ombudsman, untuk menyusun proteksi terhadap peternak, akan dibuat menjadi suatu tim kerja," ujar Nasrullah saat ditemui MNC Portal usai raker bersama Komisi IV DPR, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya beberapa peternak sedang menjalani sidang PKPU dengan nilai sekitar Rp74,7 miliar. Utang itu muncul karena harga ayam yang anjlok dan harga pakan yang naik.
"Kami akan memberikan perlindungan, dan saat ini Ombudsman bersama kami sedang menyusun untuk membuat satu tim. Jelas perlindungan harus diberikan, karena undang-undang meminta itu," sambungnya.
Terkait masalah pembayaran utang para peternak, Direktur Perbibitan Produksi Ternak Ditjen PKH Agung Suganda menyampaikan, pihaknya bakal membuat skema baru dalam pelunasan utang tersebut yang tidak memberatkan para peternak.
Baca Juga
"Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan imbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa utang tetaplah utang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaiakan persoalan ini,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda