Skema Power Wheeling Dipastikan Tak Masuk RUU EBT

Selasa, 24 Januari 2023 - 23:26 WIB
Skema penggunaan fasilitas PLN oleh swasta untuk EBT tak masuk dalam RUU EBT. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap tidak ada klausul yang mengatur tentang skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT . Menurutnya, pemerintah sepakat tidak memasukkan klausul tersebut.

Baca juga: Di Davos Menteri ESDM Curhat: Butuh USD1 Triliun untuk Kejar Target NZE 2060



Skema power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN oleh pihak Swasta. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan skema power wheeling dari daftar inventaris masalah (DIM). Namun, ada kewajiban menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem.

"Posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM. Posisi pemerintah sih tak ada power wheeling. Tapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Kewajiban itu harus dilaksanakan," ujar Arifin di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/1/2023).

Penerapan skema power wheeling yang sebelumnya akan diatur dalam RUU EBT dinilai menyalahi konstitusi. Sebab tidak memberikan perlindungan ke masyarakat dan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!