Kurban Digital ala BRI Syariah di Tengah Pandemi
Selasa, 14 Juli 2020 - 22:58 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Bank BRIsyariah Tbk berupaya mengakomodasi kebutuhan umat yang ingin tetap beribadah di tengah pandemi, tanpa harus keluar rumah, serta membantu pedagang hewan kurban memaksimalkan penjualannya. Langkah itu dilakukan karena perayaan Idul Adha saat ini ada dalam situasi pandemi.
Majelis Ulama Indonesia pun sudah mengeluarkan Fatwa No. 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Pelaksanaan shalat dan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Untuk itu, BRIsyariah akan memaksimalkan Kurban Digital melalui aplikasi mobile BRIS Online. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban secara daring. Caranya, dengan masuk ke menu Ziswaf kemudian pilih menu kurban, masukkan nominal, dan konfirmasi. ( Baca juga:Penjual Hewan Kurban Mulai Ramai Jelang Hari Raya Idul Adha )
BRIsyariah sudah bekerja sama dengan lembaga-lembaga ziswaf terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan ACT sehingga masyarakat bisa memilih lembaga ziswaf yang diinginkan. Daging kurban kemudian didistribusikan oleh lembaga-lembaga tersebut kepada pihak yang berhak.
Majelis Ulama Indonesia pun sudah mengeluarkan Fatwa No. 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Pelaksanaan shalat dan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Untuk itu, BRIsyariah akan memaksimalkan Kurban Digital melalui aplikasi mobile BRIS Online. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban secara daring. Caranya, dengan masuk ke menu Ziswaf kemudian pilih menu kurban, masukkan nominal, dan konfirmasi. ( Baca juga:Penjual Hewan Kurban Mulai Ramai Jelang Hari Raya Idul Adha )
BRIsyariah sudah bekerja sama dengan lembaga-lembaga ziswaf terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan ACT sehingga masyarakat bisa memilih lembaga ziswaf yang diinginkan. Daging kurban kemudian didistribusikan oleh lembaga-lembaga tersebut kepada pihak yang berhak.
Lihat Juga :