Jabatan Kepala Desa Kerap jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangannya di 2023
Kamis, 26 Januari 2023 - 20:26 WIB
JAKARTA - Besaran gaji kepala desa atau kades beserta tunjangannya di tahun 2023 ini mengundang rasa penasaran. Hal ini menyusul aksi ribuan kepala desa se-Indonesia di depan Gedung DPR belum lama ini.
Dalam tuntutannya, para kepala desa tersebut mengajukan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun 3 periode.
Jabatan kepala desa memang kerap menjadi incaran. Tak semata kekuasaan di desa yang dipimpin, gaji dan tunjangan kades juga cukup menggiurkan, termasuk hak atas tanah bengkok.
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa? Berikut ini ulasannya yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (26/1/2023):
Gaji Kepala Desa 2023
Gaji kepala desa 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10).
Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.
Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa ini ditentukan oleh Bupati atau Walikota masing-masing daerah atau wilayah. Adapun ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut:
- Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
Dalam tuntutannya, para kepala desa tersebut mengajukan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun 3 periode.
Jabatan kepala desa memang kerap menjadi incaran. Tak semata kekuasaan di desa yang dipimpin, gaji dan tunjangan kades juga cukup menggiurkan, termasuk hak atas tanah bengkok.
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa? Berikut ini ulasannya yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (26/1/2023):
Gaji Kepala Desa 2023
Gaji kepala desa 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10).
Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.
Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa ini ditentukan oleh Bupati atau Walikota masing-masing daerah atau wilayah. Adapun ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut:
- Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
tulis komentar anda