Warga Ibu Kota Paling Doyan Ngutang di Pinjol, Nilainya Capai Rp5 Triliun
Rabu, 01 Februari 2023 - 19:49 WIB
Sebagaimana diketahui, pinjaman online saat ini menjadi alternatif pendanaan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan proses pencairan dana pinjaman online lebih cepat dibandingkan pinjaman konvensional.
Sebagai informasi, hingga 20 Januari 2023, terdapat 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang mengantongi izin OJK.
Baca juga: Jurus OJK Cegah Kasus Pinjol IPB Terulang Kembali
OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang legal alias sudah berizin dari OJK.
Sebagai informasi, hingga 20 Januari 2023, terdapat 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang mengantongi izin OJK.
Baca juga: Jurus OJK Cegah Kasus Pinjol IPB Terulang Kembali
OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang legal alias sudah berizin dari OJK.
(ind)
Lihat Juga :