50 Lintah Darat Online Diberangus OJK, Cek Daftarnya!

Jum'at, 03 Februari 2023 - 10:06 WIB
Satgas Waspada Investasi OJK terus memberangus pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kembali menemukan platform pinjaman online ( pinjol ) ilegal. Sepanjang Januari 2023, SWI berhasil menciduk 50 platform pinjol tanpa izin alias bodong.



Penemuan pinjol tanpa izin di Januari menambah jumlah pinjol ilegal yang diberangus OJK. Sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform rentenir online yang telah ditutup OJK mencapai 4.482 pinjol.

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/2/2023).

Tongam mengatakan bahwa SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.



Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan temuan pinjaman online ilegal dan tawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id .



Berikut daftar 50 pinjol ilegal per Januari 2023:

1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More