MenpanRB Azwar Anas: Tak Ada Lagi Istilah ASN Pegawai Seumur Hidup yang Tak Bisa Dipecat

Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:30 WIB
MenPANRB juga menyinggung rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.

“Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,” lanjutnya.

Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kembali Dibuka

Adapun Anas menyampaikan hal tersebut di depan 81 PNS yang baru saja dilantik di KemenPANRB. Dia menambahkan, pelantikan ini sebagai momen bagi para PNS baru untuk menunjukkan kinerja terbaik dan berdampak positif bagi instansi maupun para stakeholder.

“Selamat kepada para PNS yang dilantik karena telah resmi bergabung di kantor ini. Energi-energi baru kini telah hadir di tengah-tengah kita,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!