Mendag Targetkan Bursa Aset Kripto Rampung Sebelum Juni 2023

Jum'at, 03 Februari 2023 - 17:09 WIB
"Perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada 2022 mencatat nilai transaksi yang sebesar Rp296,66 triliun. Nilai ini turun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan pada 2020, nilai transaksinya sebesar Rp64,9 triliun," papar Zulhas.

Zulhas menambahkan, untuk menghadapi berbagai tantangan teknologi blockchain ke depan, termasuk aset kripto yang dinilai dapat mempengaruhi sektor keuangan, tahun ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK diharapkan dapat saling mengoordinasikan dan menguatkan peran kementerian/lembaga dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto ke depannya menjadi lebih baik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!