Meneropong Efek Gaduh Pelabelan BPA Galon ke Dunia Usaha

Jum'at, 03 Februari 2023 - 13:46 WIB
Polemik isu Bisfenol A (BPA) air minum dalam kemasan (AMDK) yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi dalam dunia usaha. Foto/Dok
JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan melihat polemik isu Bisfenol A ( BPA ) air minum dalam kemasan (AMDK) yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

“Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” kata Chandra.



Baca Juga: Soal Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, Produsen Mamin Minta Bukti Ganggu Kesehatan

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Ningrum Natasya Sirait. “Dalam rangka kesehatan boleh-boleh saja untuk jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan. Tetapi, tetap harus dilihat juga dampaknya terhadap persaingan usahanya,” katanya.

Isu mengenai bahaya BPA galon guna ulang ini sudah digulirkan sejak tahun 2020 lalu oleh sebuah lembaga masyarakat. Lembaga ini tiba-tiba mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli ‘Berpotensi Mengandung BPA’ terhadap kemasan galon guna ulang dengan alasan bahwa kemasan galon ini tidak baik untuk kesehatan anak-anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!