Duh! Gara-gara Langka, Sekarang Beli Minyakita Wajib Pakai KTP

Minggu, 05 Februari 2023 - 21:42 WIB
Pembelian Minyakita wajib menggunakan KTP. Foto/Dok
JAKARTA - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ) menegaskan, nantinya para konsumen yang ingin membeli wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Kecuali Minyakita, Stok Sembako di Kota Bandung Aman untuk 3 Bulan



"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag Zulhas dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksimal lima kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!