Sama-sama Terimbas Covid-19, Pemulihan IHSG Paling Lambat di ASEAN

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:21 WIB
Pemulihan IHSG dari dampak pandemi Covid-19 berlangsung lambat seiring masih terus menyebarnya wabah tersebut di Indonesia. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat indeks saham negara-negara ASEAN mengalami koreksi tajam. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, sebagian mulai pulih dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terlihat paling lambat pemulihannya.

Riset Lifepal.co.id mencatat, rata-rata kinerja seluruh indeks saham negara-negara ASEAN sejak Januari hingga 10 Juli 2020 adalah -10,2%. Bisa dikatakan bahwa, tidak ada satupun indeks saham di negara anggota ASEAN yang bergerak positif dalam rentang waktu enam bulan belakangan ini.

Seperti diketahui, pasar saham negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini rontok karena sentimen negatif pandemi Covid-19 tepat pada Maret 2020. Sementara itu, rata-rata kasus Covid di Negara ASEAN per 12 Juli 2020 adalah 20.700 kasus.

Khusus IHSG, riset tersebut mencatat, terhitung sejak Januari hingga Juni 2020, rata-rata performa IHSG juga masih -19,4%.



Sementara, terlepas dari resesi yang melanda ekonominya, kinerja indeks Straits Times Index (STI) Singapura masih lebih baik dari IHSG, setidaknya hingga 13 Juli 2020 lalu. Meski belum pulih total, kinerja indeks acuan Singapura tercatat masih lebih baik dibanding Indonesia yaitu -18,2% dari Januari hingga 13 Juli 2020.

Kurva kasus Covid-19 di negara ini pun sudah mulai menurun. Hal itu disebabkan karena Pemerintah Singapura cukup tanggap memberikan respons terkait penyebaran Covid-19.

Di bagian lain, Bursa Malaysia menjadi satu-satunya bursa saham di Asia Tenggara yang sudah "pulih" dari koreksi tajam saat pandemi Covid-19 muncul. Terhitung sejak Januari 2020 hingga 13 Juli 2020, kinerja Bursa Malaysia tercatat positif 1%. Pada akhir pekan ke 28 tahun 2020, investor asing mulai mengurangi penjualannya di pasar saham Negeri Jiran.

Malaysia sendiri sempat mendapat pujian soal penanganan kasus Covid-19. Malaysia terus melakukan langkah preventif, antisipatif, dan kuratif dalam melawan pandemi dengan mekanisme Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

PKP juga didukung dengan landasan hukum yang jelas yakni Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Jika dilanggar, hukumannya enam bulan penjara atau denda RM1.000.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More