Digugat ke WTO Soal Hilirisasi, Bahlil: Kita Negara Merdeka, Kita lawan!
Senin, 06 Februari 2023 - 21:19 WIB
JAKARTA - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, meskipun telah digugat oleh sejumlah negara ke World Trade Organization (WTO) , Indonesia tidak akan pernah mundur dari kebijakan hilirisasi .
Ditekankan olehnya kebijakan melarang kegiatan ekspor bijih nikel akan tetap dilakukan, sebab menurutnya Indonesia merupakan negara merdeka yang tidak boleh diintervensi negara manapun.
"Perintah Presiden jelas, setiap apa yang sudah kita putuskan terkait kedaulatan bangsa kita, ketika mereka bawa ke WTO kita hadapi, kita lawan juga karena negara kita sudah merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh negara lain, apalagi pengusaha mengatur negara,” tegas Menteri Bahlil dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Bahlil kemudian, mengaitkan gugatan ke WTO dengan G20, dan menyebut bahwa pada saat itu memang tidak semua negara di G20 menyetujui hilirisasi karena dampaknya dari menyetop ekspor bahan baku.
Namun lanjut Bahlil, setelah melakukan perdebatan yang konstruktif dan menjelaskan bahwa hilirisasi juga menyangkut pemberdayaan ekonomi, maka pada komunike poin 37 memuat komitmen dan kesepakatan di bidang perdagangan dan investasi.
“Di situ dinyatakan hilirisasi dan nilai tambah adalah bagian yang disetujui bersama. Sebelumnya itu tidak ada kesepakatan, ini makanya kita dibawa ke WTO,” terangnya.
Meskipun demikian, Bahlil menyampaikan bahwa setiap negara berhak untuk mengajukan gugatan ke WTO. Sebaliknya, begitu juga dengan Indonesia yang berhak melawan gugatan tersebut dan memberikan pembelaan.
Ditekankan olehnya kebijakan melarang kegiatan ekspor bijih nikel akan tetap dilakukan, sebab menurutnya Indonesia merupakan negara merdeka yang tidak boleh diintervensi negara manapun.
"Perintah Presiden jelas, setiap apa yang sudah kita putuskan terkait kedaulatan bangsa kita, ketika mereka bawa ke WTO kita hadapi, kita lawan juga karena negara kita sudah merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh negara lain, apalagi pengusaha mengatur negara,” tegas Menteri Bahlil dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Bahlil kemudian, mengaitkan gugatan ke WTO dengan G20, dan menyebut bahwa pada saat itu memang tidak semua negara di G20 menyetujui hilirisasi karena dampaknya dari menyetop ekspor bahan baku.
Namun lanjut Bahlil, setelah melakukan perdebatan yang konstruktif dan menjelaskan bahwa hilirisasi juga menyangkut pemberdayaan ekonomi, maka pada komunike poin 37 memuat komitmen dan kesepakatan di bidang perdagangan dan investasi.
“Di situ dinyatakan hilirisasi dan nilai tambah adalah bagian yang disetujui bersama. Sebelumnya itu tidak ada kesepakatan, ini makanya kita dibawa ke WTO,” terangnya.
Meskipun demikian, Bahlil menyampaikan bahwa setiap negara berhak untuk mengajukan gugatan ke WTO. Sebaliknya, begitu juga dengan Indonesia yang berhak melawan gugatan tersebut dan memberikan pembelaan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda