Seluruh Anggota TNI dan Polri Kini Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:39 WIB
Anggota TNI dan Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Foto/Dok
JAKARTA - Anggota TNI dan Polri kini wajib melaporkan harta kekayaannya . Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Baca juga: Jokowi Minta TNI-Polri Jaga Kondusivitas dan Tak Terlibat Politik Praktis



MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah melakukan pemangkasan terhadap teknis pelaporan LHKAN. TNI dan Polri hanya cukup melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) bagi jabatan tertentu atau melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi TNI- Polri yang tidak wajib LHKPN.

Keputusan itu terjadi karena LHKPN dan SPT telah memuat informasi mengenai harta kekayaan, sehingga anggota TNI-Polri tidak harus mengirimkan berkas berkali-berkali seperti tahun sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!